Selasa, April 30, 2024
BerandaPemerintahPolres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba Jenis Ganja Dari Siborong-borong

Polres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba Jenis Ganja Dari Siborong-borong

Taput (Neracanews) Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 pengguna narkotika jenis ganja dari kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya di tangkap dari Jln. Sadar Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Taput, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 19.00 wib.

“Kedua tersangka, Oktony Gomgom Abram Hutasoit (23) warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan
Wanto Rifaldi Lumbantoruan (25) warga Jln. Sadar, kelurahan Pasar Siborongborong,” kata Barimbing di Mapolres Taput, Selasa (16/4/2024).

Dari tangan kedua tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja bekas bakar
dan 1 (satu) buah topi warna coklat.

“Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa keduanya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung tuak di TKP penangkapan. Atas informasi tersebut, lalu tim sat narkoba melakukan lidik. Pada saat tim tiba di kedai tersebut ternyata uap asap ganja tercium oleh petugas sehingga di lakukan penggeledahan terhadap keduanya,” ungkap Barimbing.

Hasil penggeledahan, barang bukti ganja di temukan dari kantong celana tersangka Wanto Rifaldi Lumbantoruan dan dari dalam topi tersangka Oktony Gomgom Abram Hutasoit.

“Setelah itu keduanya di amankan ke polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan keduanya mengakui kepemilikan ganja tersebut dan di beli dari Balige dari orang yang tidak di kenal. Mereka dengan penjual ganja tersebut di balige bertemu saat sedang minum tuak di warung dan saat itu ada yang menjual ganja dan di beli,” pungkas Barimbing.

Atas perbuatan keduanya mereka sudah di tetapkan sebagai tersangka, sudah di tahan dengan tuduhan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara. (Henry)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments