Sabtu, April 27, 2024
BerandaDaerahPolisi Ringkus 2 Warga Panggautan Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Polisi Ringkus 2 Warga Panggautan Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Mandaling Natal- Polres Mandailing Natal ringkus 2 warga Panggautan Kecamatan Natal, Mandailing Natal kasus narkotika.

Kasi Humas Polres Mandailing Natal, AKP Usu Supriatna mengatakan “Salah satu personil Satres Narkoba berhasil menangkap 2 orang Laki-laki, salah satu berinisial AR (32) diringkus bersama dengan narkotika jenis Sabu, “katanya Jumat (07/01/2021).

“Salah satu personil melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan kemudian hendak meninggalkan lokasi yang dituju, kemudian pelaku tersebut langsung diamankan dan pelaku mengeluarkan isi kantong celananya yang berisikan 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisi 1 buah plastik yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat 0,48 gram, “terang Usu Supriatna.

Lanjutnya. Barang bukti lainnya ditemukan 1 buah pipet, Handphone merek I-Cherry berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebanyak 200 Ribu Rupiah.

Kemudian tersangka satu lagi masih memiliki status DPO( Daftar Pencarian Orang) namun masih dalam satu jaringan dengan tersangka AR, kemudian barang bukti dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 (Lima) tahun atau paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dengan denda mininal 8 Milyar atau maximal 20 Milyar, terang Kasi Humas Polres Madina. (Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments