Senin, April 29, 2024
BerandaRagamKapolsek Pangkalan Kuras Riau Bungkam Saat Ditanya Terkait Kasus Pendeta Iwan Sarjono...

Kapolsek Pangkalan Kuras Riau Bungkam Saat Ditanya Terkait Kasus Pendeta Iwan Sarjono Siahaan

PANGKALAN KURAS – Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH bungkam ketika dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat Pdt Iwan Sarjono Siahaan, sosok pendeta yang tidak pernah terlepas dari jeratan hukum, Jumat (5/5/2022).

Mirisnya lagi ,Kapolsek dan Kanit Reskrimnya diduga kompak dan seirama untuk tidak menjawab konfirmasi wartawan yang ditujukan kepada mereka berulang ulang kali.

Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau telah menetapkan Pendeta Iwan Sarjono Siahaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Pasal 368 yakni perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni Pendeta Parningotan Siregar.

Pelapor bernama Alex Situmorang sedang mengendarai sepeda motor milik Pendeta Parningotan Siregar dan secara tiba – tiba dirampas oleh tersangka saat dirinya berada di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Saya juga heran,ada apa dengan Polsek Pangkalan Kuras,tidak mengayomi masyarakat.Saya berharap dalam waktu dekat saya dapat berita baik,jika tidak saya akan melaporkan hal ini ke Bidang Propam Polda Riau,”ujar Alex kesal.Jumat(5/5/2023)

Berikut Kasus yang sudah pernah menjerat Pdt Iwan Sarjono Siahaan.

Sederetan kasus yang melawan Hukum pernah Pendeta Iwan Sarjono lakukan mulai dari berseteru dengan orang tua kandungnya dan juga dengan saudara kandung nya,kasus pemalsuan,kasus perampasan,kasus pengeroyokan dan banyak lagi kasus kriminal yang pernah Iwan Sarjono lakukan yang tidak patut dibanggakan mengingat dia menyandang sosok seorang pendeta.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pendeta Iwan Sarjono Siahaan terhadap bapak kandungnya Manaek Siahaan dan dua orang wartawan yang mengakibatkan keduanya luka parah.

Pendeta Iwan Sarjono Siahaan pernah menjadi Buronan Kejari Pelalawan Riau terpidana kasus pemalsuan surat atau melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pelelawan pada 26 Oktober 2021.

Dikutip dari https://aktualonline.co.id/sempat-buron-kejari-pelalawan-akhirnya-eksekusi-iwan-sarjono/ . Pendeta Iwan Sarjono Siahaan sempat menjadi Buronan Atas putusan tersebut kemudian Jaksa penuntut umum melakukan eksekusi terhadap terpidana Pendeta Iwan dengan melakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan oleh terpidana hingga menjadi Buronan.

Kasus Pendeta Iwan Sarjono Siahaan berikutnya adalah kasus pengeroyokan.Dikutip dari media online https://www.korantekad.id/hampir-satu-tahun-polres-pelalawan-belum-mampu-ungkap-pelaku-penganiayaan-dan-pengeroyokan-dua-jurnalis/ dijelaskan bahwa Seorang pendeta Iwan Sarjono Siahaan mampu menyewa jasa Preman untuk menghajar Bapak kandung nya hingga Luka parah yang kebetulan saat kejadian tersebut bapak kandung nya bersama dua orang Jurnalis yang kebetulan diajak oleh Manaek Siahaan mau ke daerah perkebunan milik Manaek Siahaan yang berlokasi di Bukit Kesuma Pangkalan Kuras,Kabupaten Pelalawan.

Kasus berikutnya adalah kasus dimana Bapak kandung Pendeta Iwan Sarjono Siahaan yang bernama Manaek Siahaan melaporkan Pendeta Iwan Sarjono Siahaan atas kasus tuduhan dugaan Pencurian seperti dikutip dari halaman https://jelajahkepri.com/iss-diduga-mencuri-sawit-milik-manaek-dan-merampas-mobil-bersama-sepeda-motor/ dimana Iwan Sarjono Siahaan dituduh mencuri buah milik sawit Manaek Siahaan dan merampas kendaraan jenis Mitsubishi L200 bersama sepeda motor jenis Suzuki BM 3888 BL dari supir Aritonang lalu Iwan membawa supir dan kenek bersama kendaraan dan sepeda motor dengan menyandera supir dengan sepeda motor.

Kasus Pendeta Iwan Sarjono Siahaan berikutnya adalah Kasus Pemalsuan Dokumen.Dikutip dari halaman https://www.merdeka.com/peristiwa/diduga-palsukan-dokumen-seorang-pendeta-di-pelalawan-didatangi-polisi.html Pendeta Iwan Sarjono Siahaan dituduh oleh Bapak kandungnya Manaek Siahaan yang melaporkannya ke Polsek Pekanbaru kota dengan tuduhan memalsukan tandatangan dokumen.

Pendeta Iwan Sarjono Siahaan juga tidak pernah akur terhadap keluarga kandungnya yang dikutip dari berita media online https://jelajahkepri.com/alasan-tim-ph-keluarga-manaek-siahaan-minta-naek-banding-karena-tidak-sesuai-dengan-fakta-perkara/. Dalam berita ini Pendeta Iwan Sarjono Siahaan melakukan penuntutan terhadap Bapak dan saudara kandung nya sendiri yang akhirnya memenjarakan Bapak kandungnya beserta ketiga saudara kandungnya ke jeruji besi.

Bagaimana seorang pendeta Iwan Sarjono Siahaan selalu mengaku sebagai ahli waris bapaknya yang bernama Manaek Siahaan sementara Manaek Siahaan dan Iwan Sarjono Siahaan selalu berseteru.

Dikutip dari https://www.kabarriau.com/berita/1972/dikeroyok-jelang-natal-pendeta-iwan-sarjono-siahaan-di-pelalawan-laporkan-keluarganya Iwan Sarjono melaporkan Ayah Kandungnya sendiri beserta keluarga nya. (Team/Nik)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments