Minggu, Mei 12, 2024
BerandaHukum & KriminalViral Halangi Warga Ibadah Natal di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Viral Halangi Warga Ibadah Natal di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Lampung- Sempat viral persekusi ibadah Natal Desember 2021 lalu di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Desa Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung. Kini polisi tetapkan satu tersangka berinisial IMR (46) warga Desa Banjar Agung, Tulang Bawang ini diyakini melakukan penghasutan warga untuk melakukan persekusi tersebut.

Menurut Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo, modus yang digunakan tersangka untuk menghentikan kegiatan gereja, ialah dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Padahal sebenarnya, SKB dua menteri tersebut hanyalah bersifat pedoman, agar kepala daerah dapat menjaga kerukunan. Selain itu, Dodon juga menyebut dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah tiga kali melakukan upaya menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jemaat GPI Tulang Bawang.

“Adapun pihak tersangka menggunakan argumen SKB dua menteri untuk menghentikan kegiatan gereja. Dimana sebenarnya SKB dua menteri ini sifatnya hanya pedoman bagi kepala daerah untuk menjaga kerukunan,” jelasnya.

“Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” kata Dodon, Selasa (18/1/2022).

Selain mengamankan tersangka IMR (46), polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 3 unit telepon genggam berisikan rekaman penghasutan, sejumlah berkas, serta beberapa kayu papan yang digunakan untuk pemalangan gereja.

Atas perbuatanya, tersangka di tersandung hukuman 10 tahun penjara dengan dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP. (Km/Bet/Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments