Selasa, April 30, 2024
BerandaUncategorizedSosialisasi Pembinaan Kemasyarakatan Dalam Bidang Pelatihan Pemuda dan Pemudi Anti Narkoba Tahun...

Sosialisasi Pembinaan Kemasyarakatan Dalam Bidang Pelatihan Pemuda dan Pemudi Anti Narkoba Tahun 2021

Mandailing Natal- Pada pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Dalam Bidang Pelatihan Pemuda Dan Pemudi Anti Narkoba Tahun 2021 yang dilaksanakan di mapolsek Kecamatan Lingga Bayu pada Minggu 28/11/2021 demi untuk mengantisipasi melebarnya pengguna penyalahgunaan Narkoba.

Acara ini terselenggara atas adanya kerjasama antara pihak Kepala desa dengan pihak Polsek Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal dengan peserta sosialisasi para pemuda dan pemudi @ 10 orang perdesa dan diikuti sebanyak 14 desa dari 17 desa yang ada.

Pada pelaksanaan kegiatan ini nampak nya sangat disambut antusias, hal ini terbukti dari tingkat kehadiran para peserta dari masing masing desa yang diikuti 5 orang pemuda dan 5 orang pemudi dari setiap desanya dan sesuai daftar hadir ada 14 desa berarti tercatat ada 140 orang peserta dalam acara sosialisasi pemberantasan penyalah gunaan Narkoba tersebut.

Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini diketahui yang bersumber dari Dana Desa sesuai dengan yang telah dituangkan di APDDes sesuai yang di sampaikan Kepala desa Dalan Lidang Ramlan dalam pidatonya pada saat mewakili Camat Lingga Bayu karena Posisi camat waktu itu tidak dapat hadir karena ada urusan terkait masalah paksinasi di Panyabungan dan Ramlan juga tidak lupa menyampaikan titip salam Camat kepada semua pihak yang berhadir.

Sebelum acara Bintek tersebut dimulai terlebih dahulu dengan pembacaan do’a, yang dilakukan oleh Kepala desa Simpang Duku Imsar dimana dengan tujuan meminta dan memohon kelancaran berjalan nya acara tersebut kepada Allah SWT, dan selanjutnya beberapa penyampaian arahan dari Kapolsek Lingga Bayu AKP. J.Nasution dan sekaligus membuka acara Bintek tersebut.

Menurut pantauan awak media dilapangan selain Kepala Desa dan utusan dari pemuda dan pemudi sebanyak 10 orang juga hadir Sekcam H.Zulkifli Lubis S.E juga hadir Kapolsek Lingga Bayu AKP.Jamal Nasution dan sejumlah personil lainnya.

Sementara itu sesuai penyampaian Aipda Suheri S.H, yang diketahui sebagai Kanit Reskrim di Polsek Lingga Bayu sebagai pemateri dalam acara Bintek tersebut menyampaikan beberapa hal seperti jenis – jenis narkoba dan masalah penyalah gunaan Narkoba serta sangsi yang dikenakan secara hukum yang diatur dalam UU.

Adapun penyampaiannya antara lain,” Defenisi Narkotika menurut UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah obat atau zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun non sintetis yang bisa menyebabkan penurunan atau menghilangkan perasaan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketagihan.

Pengenalan jenis – jenis Narkoba (NAPZA), diantaranya : morfin, heroin, ganja, kokain, trip, opium, Kodein, metadon, barbiturat. Psikotropika adalah zat atau obat baik sintetis ataupun alamiah yang bisa memiliki khasiat pisikoatif melalui selektif urat syaraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku, adapun jenis – jenis Psikontrafika diantaranya : Ekstasi,Sabu-sabu,Sedatif,nipam,angel dust,Speet,Demeroi,” papar Suheri

Lanjut Aipda Suheri dengan penyampaian sangsi terhadap pengguna dan pengedar sesuai dengan UU RI yang telah diatur,” Seperti Narkotika : UU No.22 tahun 1997,Psikotropika : UU No.5 tahun 1997, obat – obat berbahaya lainnya : Permenkes TTG daftar G.
Narkoba ( Narkotika dan Bahan berbahaya) UU No.35 tahun 2009 Narkotika : Tanaman, Bukan tanaman, jadi perbedaan UU terdahulu dan sekarang, terdahulu ancaman hukuman memakai kata maksimal UU No.35 tahun 2009 memakai kata minimal.

Ancaman pidana sesuai yang di atur pada UU No 35 tahun 2009 Sesuai pasal 111 ayat 1. Barang siapa atau setiap orang tanpa hak/ melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 rupiah.
ayat 2. Dalam hal beratnya melebihi 1kilo atau melebihi 5 batang pohon, pelaku pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun dan pidana denda sesuai yang tercantum pada ayat 1 dan ditambah 1/3 (sepertiga).

Sesuai ancaman pidana yang diatur pada UU No. 35 tahun 2009 pada pasal 112 Barang siapa atau setiap orang tanpa hak / melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 rupiah dan paling sedikit 800.000.000 rupiah.

Sedangkan pada pasal 113 acaman pidannya : Barang siapa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika jenis golongan I,II dan III dapat dipidana dengan pidana paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda sebanyak 50.000.000 rupiah.

Sedangkan dipasal 114 diatur Pada ayat 1. setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidan denda paling sedikit Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menukar,menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat melebihi 1(satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, pelaku pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditambah1/3(sepertiga) Sedangkan pada pasal 115 berbunyi.

1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika GolonganI, dipidana dengan pidana penjara pali dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)

2.Dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau lebih 5 (lima) Batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat(1) dan ditambah 1/3(sepertiga)

Begitu pula pada pasal 116 diatur pula
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lainp, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000(sepuluh miliar rupiah).

2. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagai mana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat parmanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3(sepertiga).

Dan pada Deden terahir disampaikan juga mengenai peran serta masyarakat sesuai yang diatur pada pasal 104, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu pencegahandan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pada pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dan pada pasal 106
Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:

mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan. Dan pada ahir acara ditutup dengan acara fhoto bersama.
(Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments