Selasa, April 30, 2024
BerandaHukum & KriminalPLN Cabang Medan Timur Akan Dilaporkan Warga

PLN Cabang Medan Timur Akan Dilaporkan Warga

MEDAN – Warga Jalan Pelita III Kelurahan Sidorame Barat, Kota Medan bernama Benget Rita Tambunan (sering di panggil Rita), mengeluhkan Pelayanan PLN cabang Medan Timur, hingga mengatakan akan melapor ke Polisi, Senin (2/10/23).

“Saya akan laporkan ini ke Polisi. Saya tidak mencuri kok disuruh bayar Rp 17 Juta,” sebut Rita.

Menurutnya, sejak rumahnya di beli kisaran 4 tahun lalu, petugas PLN ada beberapa kali datang memeriksa aliran listrik mereka, namun tidak pernah bermasalah.

Yang ke-4 ini, dirinya dituduhkan pihak PLN Medan Timur melakukan pencurian arus hingga harus membayarkan uang sebesar Rp 17 Juta kepada PLN.

Meteran listrik-pun di bawa dari rumahnya, oleh pihak PLN di dampingi oknum berseragam Polisi, Rabu (6/9/23) lalu.

Sementara itu Aprizal kepala lingkungan II Sidorame barat 1 Kecamatan Medan perjuangan mengaku menyaksikan bahwa meteran listrik yang di bawa pihak PLN itu dengan kondisi ber-Segel PLN dalam keadaan bagus. Hingga tak percaya bahwa warganya itu bisa memasukkan sesuatu kedalam meteran listrik itu.

“Segel meteran itu bagus. Gimana mungkin orang bisa masukkan kawat ke dalam Meteran PLN itu,” sebut Kepling ketika di jumpai awak media di jalan Pelita III, Senin (2/10/23).

Kembali Rita menceritakan bahwa pihak PLN mengirim surat kepada Atasnama meteran yang di pakainya tiga kali berturut-turut.

Namun tanpa tanggal dan bulan pembuatan surat, dengan nomor surat yang sama 0421/AGA.04.03/B08120100/2022.

Dikepala Surat itu di tuliskan perihal Pemutusan/Bongkar rampung.

Surat dari pihak PLN itu menerangkan bahwa ditemukan sambungan, terindikasi mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan beban terukur 1,6 Ampere.

Namun putaran piringan KWH Meter berputar lambat, dengan hasil uji eror -67,87%.

Hingga menurut pihak PLN cabang Medan Timur, sesuai dengan SK Direksi PT. PLN(Persero) No.088-Z.P/DIR/2016, di temukan adanya pelanggaran atas pemakaian listrik di rumah Rita.

Kemudian pihak PLN melalui seorang adminnya membuat sebuah perhitungan harus membayar berupa uang kepada PLN senilai Rp 17.662.183,-, dengan rincian pembayaran, harus bayar di depan Rp 1.700.000,- sisanya dicicil selama 12 bulan dengan nilai perbulan Rp 1.330.182,-.

Surat itu di stempel oleh PLN Cabang Medan Timur, di tanda tangani oleh Maneger bernama Robby Sepriadi.

Kembali awak media ini menanyakan tentang siklus pembayaran listriknya (Rita).

Dia mengaku selalu membayar listrik tepat waktu setiap bulannya dengan kisaran Rp 400.000,- hingga Rp 500.000,- setiap bulannya.

“Saya tidak pernah terlambat bayar listrik,” sebutnya.

Kemudian Rita menguraikan, bahwa di rumahnya hanya ada kipas angin dua, Ac 0,5 Pk satu, Kulkas rumah tangga  pintu1 satu unit dan mengatakan jikalau malam hari di rumahnya lampu penerangan hanya dua yang hidup karena mereka tidak ada di rumah, karena harus berjualan di pajak MMTC.

“Jam 2 siang baru kami hidup AC, siap mandi pulang dari Pajak, sore kami sudah harus ke pajak lagi,” urai Rita.

Mendengar keluhan masyarakat itu, awak media ini mendatangi kantor PLN Cabang Medan Timur untuk kepentingan informasi yang berimbang.

Disana awak media ini tidak bertemu dengan Robby Sepriadi Kepala kantor PLN Cabang Medan Timur, walau sudah menunggu dari pagi hingga jam 12.30 Wib.

Alhasil awak media ini diarahkan petugas untuk menjumpai Eko Gunawan Supervisor(Spv) Transaksi Energi PLN Medan Timur.

Eko Gunawan mengatakan bahwa untuk permasalahan ini tidak ada tawaran namun pembayarannya bisa di cicil setiap bulannya.

“Jadi ngga di pakai itu malam. Jadi kalau dari kita di cek itu di lapangan pakai alat, memang eror Kwh meter itu, memang eror -62, artinya sekitar 68% yang terhitung,” sebutnya. ( Pasrah)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments