Minggu, Mei 5, 2024
BerandaDaerahLalai dengan Anggotanya, ICPW Minta Kapolsek Sunggal Mundur dari Jabatannya

Lalai dengan Anggotanya, ICPW Minta Kapolsek Sunggal Mundur dari Jabatannya

Neracanews | Jakarta – Oknum Polsek Sunggal diduga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga dilaporkan ke Propam. Polisi berinisial Bripka LCM itu, diduga melakukan pelanggaran, lantaran menyarankan terlapor kasus dugaan penganiayaan, ISF membuat laporan balik. Hal itu terjadi saat upaya negosiasi agar dilakukan perdamaian antara pelapor A dengan ISF, tengah berlangsung.

Menanggapi hal ini, Indonesia Civil Police Watch (ICPW), meminta Kapolsek Sunggal untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai turut bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Ini dilakukan, jika Bripka LCM terbukti bersalah melanggar kode etik serta melanggar ketentuan restorative justice.

“Kalau kapolsek itukan pimpinan di wilayah, dan semua laporan polisi pastinya akan sampai ke kapolsek,” ujar Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, Selasa (28/6/2022).

“Sehingga kalau memang terbukti adanya kelalaian dari anak buahnya, juga harus dicopot Kapolsek. Sebab dia juga lalai untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada anggotanya,” imbuhnya.

Bambang sendiri menyayangkan tindakan penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal tersebut. Sebab, seharusnya upaya penyelesaian di luar pidana harus dikedepankan, terutama dalam persoalan semacam itu.

“Selain sejalan dengan semangat restorative justice yang digaungkan Kapolri, ini juga selaras dengan asas hukum pidana yakni ultimum remedium, yang artinya jalur pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Bambang sendiri mendukung upaya melaporkan perkara ini ke Propam. Sebab melalui pengadilan dari pengawas internal tersebut, akan ada putusan yang jelas bahwa apakah tindakan yang bersangkutan memang melanggar kode etik profesi atau tidak.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban, A (42) melaporkan dugaan penganiayaan oleh ISF, dengan nomor laporan polisi LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022. Akibat dugaan penganiayaan, korban mengaku mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat ke kiri.

“Setelah sampai di Polsek Sunggal, si pelaku, ISF sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Kepolisian Sektor Sunggal. Namun pada saat itu ada salah satu oknum penyidik atas nama Bripka LCM mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan polisi namun jangan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan,” ujar kuasa hukum A dari Law Office Tommy Sinulingga & Associates, Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.H., Senin (20/6/2022).

Pada saat itu, kata Tommy, Bripka LCM juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan. Seusai itu, pada tanggal 4 Juni 2022, ISF membuat laporan terhadap korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.

Bukan hanya A saja yang dilaporkan Ibnu, tapi juga istri A. Karenanya Bripka LCM diduga Tommy melanggar sejumlah ketentuan, sehingga akhirnya dilaporkan ke Propam.

“Bagaimana mungkin pelaku ISF mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan oknum penyidik atas nama Bripka LCM memberikan informasi kepada ISF didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022,” bebernya.

“Bahwa dalam hal ini oknum penyidik atas nama Bripka LCM dapat diduga telah melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Dimana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan intergritas, profesional, mandiri, jujur dan adil,” imbuh Tommy.(021)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments