Senin, April 29, 2024
BerandaHukum & KriminalKenal Lewat Aplikasi Michat, Pria Mengaku Anggota TNI Tipu Mahasiswi

Kenal Lewat Aplikasi Michat, Pria Mengaku Anggota TNI Tipu Mahasiswi

Binjai – Kenal lewat aplikasi Michat dunia maya, seorang pria berinsial MI (27) melarikan sepeda motor pasangannya yang baru dikenal. Bahkan, tersangka mengaku anggota TNI yang bertugas di Aceh.

Kejadian ini bermula korban berinisial SF (24) mahasiswa berkenalan dengan MI melalui aplikasi miChat, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp.” Kata Kapolsek Binjai Timur AKP Aripin Pardede.

Setelah itu pelaku mengajak korban bertemu didepan Binjai Super Mall (BSM) dan pelaku mengaku sebagai seorang anggota TNI yang bertugas di Aceh.

Pada saat itu, korban membawa pelaku kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik korban, korban mengajak pelaku untuk keluar membeli nasi, namun diperjalanan setelah membeli nasi, pelaku mengajak korban untuk singgah di Indomaret yang berada di jalan Soekarno KM 19 untuk membeli susu bear brand.” Ucap Aripin Pardede.

“Sesampainya di Indomaret, pelaku menyuruh korban masuk kedalam dan memberikan uang untuk membeli susu tersebut, namun setelah berbelanja dan keluar dari Indomaret, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawak lari, dan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Binjai Timur,” terangnya.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur IPDA Alex Pasaribu bersama anggota Opsnal dan berkordinasi dengan anggota Provos TNI Yon Arhanudse Binjai beserta korban guna bersama sama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jl.Soekarno Hatta tepatnya di belakang Ex Army Cafe Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur.

“Setelah pelaku kami amankan, ia mengakui bahwasan dirinya bukan anggota TNI dan juga melarikan sepeda motor korban dengan menjualnya seharga Rp 4.000.000 melalui marketplace yang ada di Facebook, dan pelaku dibawak kepolsek Binjai Timur guna proses penyidikan,” Ungkap Aripin Pardede.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Thn 2021 warna putih BK 5791 RBH milik korban a.n. YUTI RAMAHDANI (No. Mesin : JM02E1377134 dan No. Rangka : MH1JM0215MK377247), 1 (satu) unit remote kunci kontak,  1 (satu) buah kotak HP Android merk OPPO.

Peristiwa aksi penipuan dan atau penggelapan ini, dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Ps. Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menahan tersangka Iqbal dan akan menjeratnya dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

“Benar, saat ini tersangka telah kita tahan di Mapolsek Binjai Timur, diketahui tersangka warga jln kawat VI kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deliserdang dan atas perbuatannya, kita akan jerat dirinya dengan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana,” ujar Iptu Junaidi.

Penulis : S.Turnip

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments