Jumat, April 26, 2024
BerandaHukum & KriminalJPU Tuntut Istri Mantan Juara Tinju Dunia Lagola 2 Tahun 6 Bulan...

JPU Tuntut Istri Mantan Juara Tinju Dunia Lagola 2 Tahun 6 Bulan Penjara, LBH Medan Angkat Bicara

Neracanews | Medan – LBH Medan, Jumat, 21 Januari 2022, Sidang perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan penipuan terhadap terdakwa a.n Herawaty (Istri Juara Tinju Dunia Suwito Lagola) memasuki sidang agenda Tuntutan oleh kejaksaan Negeri langkat. Adapun tuntutan saat itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n Baron Sidik,S.,SH.Mkn pada Pukul, 03:30 Wib.

JPU Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Herawaty dengan 2 (Dua) Tahun dan 6 Bulan Penjara terhadap tindak pidana yang tidak pernah dilakukanya. Pasca tuntutan dibacakan majelis hakim menanyakan kepada Herawaty dan Penasehat hukum (LBH Medan) apakah akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) dan disepakati pada Selasa, 25 Januari 2022. Setalah pembacaan tuntutan Herawaty, Penasehat Hukum tetap berada dalam ruangan sidang untuk mendengarkan sidang Tuntutan terhadap Terdakwa berkas terpisah a.n Sulianto (Darnan) dan Masrumi (Yatini) yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana Penipuan.

Terkait Perkara Sulianto (Darnan) dan Masrumi (Yatini) Jaksa Penuntut Umum menuntut para Terdawka dengan masing-masing dengan 2 (Dua) Tahun Penjara. Atas adanya tuntutan tersebut LBH Medan menilai adanya kejanggalan terhadap tuntutan Herawaty. Dimana Herawaty didakwa sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, namun dituntut lebih tinggi atau berbeda dari Pelaku tindak pidana. Hal ini jelas menimbulkan kejanggalan dan saat persidangan tersebut hakim ketua majelis (Ketua Pengadilan Negeri Langkat) juga menggambarkan dugaan kejanggalan tuntutan JPU dengan bertanya kepada hakim anggota saat itu.

Perlu diketahui sebelumlnya LBH Medan telah membuat pengaduan terhadap Kejaksaan Negeri Langkat karena diduga tidak menaaati aturan hukum dengan tidak memberikan berkas perkara lengkap Herawaty. padahal telah jelas dituangkan dalam Pasal 143 Ayat 4 KUHAP berkas terebut adalah Hak Terdakwa dan parahnya majelis hakim juga telah memerintahkan JPU untuk memberikanya namun tidak diberikan sehigga dinilai telah merendahkan marwah Pengadilan Negeri Langkat.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan menduga adanya kejanggalan terhadap Tuntutan tersebut, diduga dibuat karena adanya tendensius dan ketidakadilan kepada Herawaty serta telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. oleh karena itu LBH Medan mendesak Kejaksaan Agung untuk menindak Tegas oknum-oknum Kejaksaan Negeri langkat yang diduga tidak profesional dan telah melanggar aturan hukum serta kode etik kejaksaan.

LBH Medan menduga tindakan Kejaksaan Negeri Langkat telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.(021)

Contact Person :
Irvan Saputra, SH.,MH (0821-6373-6197)
Martinu Jaya Halawa, SH (0813-6216-7602)

Sumber : LBH Medan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments