Sabtu, April 27, 2024
BerandaPemerintah9 Pelaku Pembunuhan Warga Sekayu Dibekuk Polres Muba

9 Pelaku Pembunuhan Warga Sekayu Dibekuk Polres Muba

Neracanews | MUBA – Sebanyak 9 pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33), warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berhasil dibekuk Tim Serigala Polres Muba, Senin (27/6/2022).

Kematian korban Reli sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang,Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumsel pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB lalu.

Ke 9 pelaku dimaksud yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. 8 pelaku melakukan penusukan, kecuali Firmansyah.

9 pelaku tersebut merupakan pembunuh yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam oleh permasalahan bisnis.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., dalam releasenya mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi dari 26 Maret 2022 lalu.

“Diduga pelaku ini pesanan seseorang. Tujuannya melakukan pembunuhan terhadap korban. Dimana pada saat kejadian, korban ditemukan dengan luka tusukan banyak. Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkannya ke Polres Muba,” kata Kapolres, Senin (27/6/2022).

Dari laporan keluarga korban, lanjut Kapolres, pihak kepolisian melakukan penyelidikkan, lalu ada beberapa nama yang teridentifikasi diduga pelaku.

“Pada 11 Juni 2022, tim Serigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku. Dari 3 orang tersebut berkembang ke pelaku lainnya, sehingga hasilnya 9 pelaku diamankan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, S.Ik., dan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.

Kapolres melanjutkan saat kejadian pelaku membujuk dan mengajak korban ke tempat pesta, serta menggunakan sabu bersama-sama.

Pelaku dan korban berboncengan ke TKP di Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Muba. Sesampainya di TKP, 8 pelaku diduga menikam sekujur tubuh korban.

“Tubuh korban ditusuk lebih dari puluhan tusukan. Ya, setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Bukan hanya para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka. Kemungkinan ada pelaku lain dan kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Berry)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments