Minggu, Mei 12, 2024
BerandaPemerintahKonflik di Tubuh KUD Rimbo Tuo, Forkopimcam Linggabayu Lakukan Mediasi

Konflik di Tubuh KUD Rimbo Tuo, Forkopimcam Linggabayu Lakukan Mediasi

Neracanews | Mandailing Natal – Camat Lingga Bayu Saipuddin S.Sos langsung pimpin rapat mediasi untuk mencari solusi yang dilaksanakan Forkopimcam terkait konflik yang terjadi ditubuh KUD Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan rapat mediasi ini dilaksanakan pada Kamis siang (23/06/2022) yang dimulai sekitar 14.54 wib di aula kantor Camat Lingga Bayu guna mencari solusi penyelesaian masalah yang ada di tubuh KUD Rimbo Tuo dengan persoalan konflik sertifikat 127 persil.

Adapun yang hadir pada acara mediasi yang dilaksanakan Forkopincam Camat Lingga Bayu Saipuddin S.Sos, Sekcam H.Zulkifli Lubis S.E, Babinsa Sertu Kholis Nasution, Kopolsek Lingga Bayu AKP. H. Marlon Raja Gukguk,Kanit Intel S. Nasution, Lurah Tapus R.Rajuddin Nasution, Ketua KUD Rimbo Tuo terpilih Yaslan Nasution bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat Lurah Tapus dan mantan pj.Ketua KUD Rimbo Tuo Rusdan Nasution dan rombongannya.

Dalam penyampaian Camat Saipuddin S.Sos pada pembukaan rapat tersebut,”Saya sekalu Camat Lingga Bayu berharap kepada seluruh peserta rapat yang hadir terkhususnya masyarakat Kelurahan Tapus marilah kita duduk bersama, dan menyatukan persepsi dan pendapat untuk menyelesaikan persoalan yang ada tanpa mengemukakan ego dan kepentingan pribadi, dan yang terpenting kita pikirkan saat ini bagai mana caranya persoalan ini bisa terselesaikan dan masyarakat itu bisa terbantu dan tingkat perekonomiannya dengan adanya Koperasi ini dan dapat berjalan dengan lancar,” jelas Camat.

Selain itu camat juga menjelaskan hal ini juga kita laksanakan sesuai arahan dari tingkat dua dan setelah acara mediasi ini kita laksanakan ada dan tidak nya hasil kesepakatan kedua belah pihak kami dari Forkopincam akan tetap laporkan hasilnya ke Bupati dan Kapolres,”tambah Camat Saipuddin S.Sos.

Hal senada juga disampaikan Lurah, Babinsa dan Kapolsek supaya persoalan ini secepatnya terselesaikan tanpa ada konflik dan saling tuding menuding diantara sesama masyarakat dan bahkan bisa menimbulkan pitnah yang berkepanjangan.

Setelah beralihnya kepengurusan KUD Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu dari pengurus yang lama Plt. (Risdan Nasution) kepada kepemimpinan KUD Rimbo Tuo yang baru (Yaslan Nasution) sampai saat ini masih menuai konflik di tubuh Koperasi terkait 127 persil sertifikat milik KUD Rimbo Tuo, yang belum diserahkan Risdan Nasution sebagai ex Plt.ketua koperasi KUD Rimbo Tuo yang lama kepada Yaslan Nasution ketua koperasi KUD Rimbo Tuo terpilih.

Pasalnya sesuai keterangan Yaslan Nasution dia juga sebenarnya tidak ingin membawa persoalan ini keranah hukum namun apa boleh buat akibat tuntutan dari pada anggota KUD, karena sudah sering didatangi saudara Risdan secara baik – baik dengan cara kekeluargaan namun tak pernah diindahkan hingga akhirnya Yaslan membuat pengaduan ke Polres Madina.

Camat Saipuddin S.Sos, meminta dengan jelas dan dengan lantang dihadapan semua peserta rapat bahwa pembahasan pada rapat mediasi tersebut temanya cuman terpokus pada persoalan sertifikat yang 127 persil dimaksut, jadi saya juga menyarankan dalam hal ini yang memberikan keterangan juga cukup saudara Risdan Nasution sebagai ex Plt. Ketua KUD Rimbo tuo, Yaslan Nasution sebagai Ketua KUD Rimbo Tuo terpilih dan ditambah satu orang dari tokoh adat masyarakat Kelurahan Tapus (Indra Sakti), jelas Camat Saipuddin.

Dimana hal ini dilakukan agar jangan ada cerita pembahasan melebar kemana – mana dan mudah – mudahan bisa menghasilkan hasil yang diingin kan dalam rampat mediasi dimaksud.

Dalam penyampaian Risdan Nasution,” Tentang hal masalah keberadaan sertifikat 127 persil, disini saya akan jelaskan keberadaan sertifikat mulai dari awal sampai keberadaannya saat ini, setelah hubungan kerjasama antara KUD dan Kapital mining berahir, disitu kita nampaknya masih beharap adanya hubungan dengan PT. itu dibidang perkebunan kelapa sawit namun nampaknya tidak jadi sekitar tahun 2021awal kami jemput sertifikat itu dan kami bawa pulang dan sertifikat itu berada ditangan kami tapi bahayanya kalau sertifikat yang 127 persil itu dirumah mungkin bahayanya tikus, jadi ringkas ceritanya setelah Pilkada Bupati yang sekarang terpilih duduk kami mendatanginya dan menceritakan keberadaan dan kondisi serta kronologinya, dan bupati menyaran kan bahkan sangat prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat kelurahan Tapus mungkin diKabupaten Mandailing Natal termasuklah nantinya salah satu Kelurahan Tapus yang paling miskin kata bupati dan beliau juga menyarankan agar kita mencarikan bapak angkat dan siapapun nantinya yang menjadi bapak angkatnya akan saya setujui kata bupati ada rekamannya,” jelas Risdan

Dan selanjutnya papar Risdan Nasution kami mencoba mendatangi Pihak PT .Sago melalui Lurah namun tak ada respon, kami coba ke PT. Gruti namun pihak Gruti juga tidak berani terlalu jauh dan pihak Gruti pun menyarankan agar kita ke PT. Ernama Karya atas dukungan dari pihak Gruti, karena KUD Rimbotuo juga pernah ada kerjasama dengan Pihak Ernama dan begitu kami mendatangi pihak Ernama mereka bersedia dengan catatan setelah nantinya ada kepengurusan KUD yang terpilih kata pihak Ernama baru nanti kita perbaharuai perjanjian – perjanjian kesepakatan dengan KUD kata pihak PT .Ernama Karya.jelasnya.

Camat juga menanggapi apa yang disampaikan Risdan Nasution seharusnya sebelum adanya penyerahan sertifikat tersebut ke pihak PT. Ernama Karya harus ada dulu musyawarah dengan seluruh anggota, kata Camat

Yaslan Nasution Ketua KUD Rimbo Tuo terpilih dalam pemaparannya,”Sebenarnya terkait persoalan sertifikat ini disini saya jelaskan kami juga sudah melakukan dan menanyakan hal ini kepada abg anda Risdan sebagai ex Plt. Ketua KUD secara kekeluargaan namun tidak pernah diindahkan dan dini saya jelaskan kami ini sebagai penjembatan anggota KUD dan akibat desakan dari pada anggota makanya kami membawa persoalan ini keranah hukum dan disini kami sebenarnya bukan mau bermasalah ataupun berbenturan dengan siapapun dan kita juga sama sama sertifikat ini kan adalah modal awal kita untuk mencari bapak angkat, dan kapasitas kami menanyakan mengenai sertifikat tersebut berdasarkan SK kami sebagai pengurus KUD Rimbo Tuo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Mandailing Natal dan sesuai UU yang berlaku di negara Republik Indonesia dan apabila kepengurusan kami masih diragukan silah kan tanyakan ke Dinas Koperasi,” papar Yaslan .

Lanjut Yaslan jadi dalam hal ini marilah kita duduk bersama dengan legowo untuk mencari solusi untuk penyelesaian persoalan ini agar masyarakat bisa terbantu, tambahnya.

Selanjutnya pemaparan ditambahkan dari Indra Sakti sebagai tokoh adat kelurahan Tapus,” Saya berharap kepada pihak Forkopincam terkait persoalan sertifikat yang 127 persil ini bisa dijembatani dan terselesaikan sehingga sertifikat yang 127 persil ini bisa kembali ke tangan Ketua KUD yang baru Saudara Yaslan karena sertifikat ini adalah sebuah modal utama untuk mencarikan bapak angkat agar perekonomian masyarakat anggota KUD kelurahan Tapus bisa terselamatkan. Kata Indra Sakti.

Kesimpulan dari pada rapat yang dipimpin Camat tersebut akhirnya menuai kesepakatan diantara kedua belah pihak dengan adanya Forkopincam sebagai penengah dengan keputusan Ketua terpilih Saudara Yaslan Nasution mengajak seluruh anggota koperasi bermusyarah dan hasilnya diserahkan kepada Forkopincam dan ex Plt. KUD Rimbo Tuo Risdan Nasution bersedia menghadirkan pihak Ernama Karya dan tetap ditengahi pihak Forkopincam agar sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan pengurus KUD yang baru.(Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments