Jumat, Mei 3, 2024
BerandaPendidikanCabjari Madina di Natal Beri Penyuluhan Hukum Melalui Program 'JMS' di SMA...

Cabjari Madina di Natal Beri Penyuluhan Hukum Melalui Program ‘JMS’ di SMA Negeri 1 Sinunukan

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal memberikan penyuluhan hukum pada sekolah-sekolah di wilayah hukumnya. Melalui program JMS atau yang dikenal dengan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan RI menjalin kolaborasi dibidang pendidikan dengan memberikan wawasan dan pengenalan kejaksaan serta dasar – dasar hukum bagi kalangan pelajar.

Kali ini, Cabjari Madina di Natal menggelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Sinunukan, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, (22/2/2024).

Kegiatan ini diikuti perwakilan siswa dari SMA/SMK Se- Pantai Barat Mandailing Natal beserta guru pendamping dan Kepala Sekolah. Diantaranya Kepala SMA Negeri 1 Natal Muhammad Arif Lubis, S.Pd, Kepala SMK Negeri 1 Natal Hilda, S.Pd. Dari pantauan di lokasi kegiatan juga, turut hadir mewakili Kacabdisdik Wilayah XI, Ketua MKKS SMK Pantai Barat, Erwin Efendi Sipahutar, S.Pd.,M.M.

Sebelum memasuki pemaparan, acara dimulai dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Foto : Peserta Penyuluhan JMS di SMAN 1 Sinunukan

Pada sambutannya, Kepala SMA Negeri 1 Sinunukan yang juga Ketua MKKS SMA Se- Pantai Barat Ikhsan, S.Pd menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya acara Jaksa Masuk Sekolah ini. Beliau juga menambahkan, program ini merupakan kolaborasi yang baik, agar para pelajar atau peserta didik dapat mengenali tentang kejaksaan dan tentang peraturan pengenalan hukum yang berlaku.

Sementara ditempat yang sama, Ketua MKKS SMK Pantai Barat, Erwin Efendi Sipahutar, S.Pd.,M.M menyampaikan apresiasi kepada pihak Cabjari Madina di Natal dan berharap kegiatan ini menjadi rutinitas yang perlu digiatkan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H yang hadir bersama staf tampil langsung menjadi pemateri.

Darmadi Edison, S.H, M.H memberikan penyuluhan dan pemaparan mengenai Sanksi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Materi ini dipilih karena dianggap paling rentan terjadi dikalangan usia remaja.

“Peraturan yang mengatur tentang Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, disini detail diatur hingga sanksi yang dikenakan kepada para penyalahgunaan Narkotika,” ucap Darmadi.

Disela-sela pemaparan kepada para siswa dan guru pendamping, Darmadi Edison, S.H, M.H memberikan quiz sebagai interaksi kepada para peserta penyuluhan.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai berlangsung lancar dengan diakhiri pemberian cindera mata bagi para peserta yang berhasil menjawab quiz tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhi Hukuman. (Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments