Jumat, April 26, 2024
BerandaDaerahBapenda Medan Rahasiakan Pajak Kos-kosan Milik AKBP Achiruddin

Bapenda Medan Rahasiakan Pajak Kos-kosan Milik AKBP Achiruddin

Neracanews | Medan – Nama AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan ini menjadi sorotan publik, terkait kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

Dari kasus ini, ditemukan pula AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki kehidupan mewah yang bikin geleng kepala.

Selain ditemukannya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata memiliki bisnis kos-kosan serta penginapan.

Ayah Aditya Hasibuan itu memiliki bisnis kos-kosan dan Redoorz di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Dusun XVI, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Belum dapat dipastikan, apakah seluruh bisnis yang digerakkan AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki izin.

Terkait dengan izin kaos-kaos dan penginapan, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mengetahui apakah kos-kosan dan penginapan milik AKBP Achiruddin Hasibuan taat pajak.

Kasubid Hotel, Restoran dan Hiburan, Bapenda Medan, Hardy Faisal Siregar mengaku tidak tahu soal ini. Dirinya seakan menutupi kepemilikan kos-kosan dan penginapan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Saya tidak hafal punya dia (AKBP Achiruddin Hasibuan) berapa,” kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (2/5/2023).

Disinggung mengenai berapa titik lokasi penginapan dan kos-kosan milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Hardy Faisal meminta awak media untuk datang ke kantor.

“Boleh secara resmi nanya bang,” ucapnya.

Hardy kemudian meminta awak media untuk langsung konfirmasi ke Sekretaris atau Kepala Bapenda Medan terkait kos-kosan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Nanti saya yang kena marah terkait dengan ini. Abang bisa langsung ke sekretaris terkait hal ini,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa setiap pemilik kos-kosan akan dikenakan pajak 10 persen, sama seperti perhotelan.

“Kos-kosan ini tergantung omzet juga, kan kayak hotel dikenakan biaya 10 persen,” ungkapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) rumah kos (indekos) dengan jumlah kamar lebih dari 10 , maka dikategorikan dalam pengertian hotel, oleh karena itu dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota (pajak daerah).(021)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments