Senin, April 29, 2024
BerandaHukum & KriminalSat Narkoba Polres Taput Amankan 2 Orang Diduga Pengguna Narkoba Jenis Ganja

Sat Narkoba Polres Taput Amankan 2 Orang Diduga Pengguna Narkoba Jenis Ganja

Taput | Neracanews.com – Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara, mengamankan dua warga yang diduga pengguna narkotika jenis ganja dari jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, pada pukul 20:00, Rabu (1/2/2023).

Keduanya yaitu Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49) warga kompleks Stadion lorong 2B Kecamatan Tarutung kabupaten Taput dan Serevina Nopena Purba (49) warga jalan Guru mangaloksa Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H membenarkan hal tersebut.

“Keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepat di jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung, mereka di cegat oleh tim opsnal narkoba karena dicurigai memiliki narkotika jenis ganja, pertama sekali dicegat yaitu Serevina Nopena Purba. Setelah berhenti, petugas melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya jenis Scoopy dengan no polisi BB 3611 BG, dari hasil penggeledahan lalu petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok sepeda motornya, dari sarung stang sebelah kanan 1 paket dan stang sebelah kiri 1 paket,” papar Kapolres pada media ini di Mapolres Taput. Kamis (2/2/203).

Saat Serevina diberhentikan dan digeledah petugas, Janas Sinaga yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya melihat temannya diberhentikan petugas.

Begitu Janas Sinaga tiba di lokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya.

“Petugas memboyong keduanya ke ruangan sat narkoba guna dilakukan pemeriksaan, dan saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan belum ditetapkan sebagai tersangka,”tukas Kapolres.

Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pengamanan terhadap keduanya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja. (Henry)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments