Jumat, Mei 3, 2024
BerandaHukum & KriminalPN Sibuhuan Butuh Perhatian Khusus, Korban KDRT Trauma, Terdakwa Tidak Ditahan

PN Sibuhuan Butuh Perhatian Khusus, Korban KDRT Trauma, Terdakwa Tidak Ditahan

Padang Lawas – Pengadilan negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas, di ragukan masyarakat kemampuanya memberi keadilan.

Seorang terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sakkeus Harahap, tidak pernah di tahan semenjak terlapor dan tersangka hingga jadi terdakwa.

“Yang kami tahu, sampai persidangan tanggal 29 itu, tidak ditahan,” sebut Agus warga Padang Lawas, ketika di hubungi lewat seluler di nomor 0813 5682 XXXX, Senin (4/12/2013).

Anehnya,
Paul J J Tambunan SH, MH, merupakan kuasa hukum korban KDRT Mutiara Jenti Napitupulu, tidak boleh menyaksikan sidang, walau sudah memegang surat kuasa untuk menghadiri sidang.

“Sudah ada jaksa untuk membela hak korban,” sebut Paul, Senin (4/12/2023) menirukan ungkapan hakim yang mengusirnya.

Korban Mutiara Jetti Napitupulu, tidak bisa hadir karena masih trauma dan ketakutan jika bertemu dengan terdakwa Sakkeus Harahap.

Hingga Mutiara, membuat surat kuasa untuk menghadiri sidang, kepada kuasa hukum Paul J J Tambunan SH, MH.

“Saya menerima surat kuasa dari klien saya Mutiara Jetti Napitupulu, untuk menghadiri sidang karena klien saya itu masih trauma,” sebut Paul, ketika di temui di kantornya, Senin (4/12/2023).

Paul JJ Tambunan mengatakan, akan melakukan upaya hukum, meminta Sakkeus Harahap di tahan untuk keadilan.

“Dengan tidak ditahannya terdakwa yang telah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan diancam dengan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” sebut Paul.

PN Sibuhuan, Padang Lawas sidang tertutup perkara KDRT, terdakwa Sakkeus Harahap, perkara nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN. Sibuhuan, Padang Lawas, Rabu (29/11/2023).

Diketahui, persidangan di pimpin tiga hakim, Dharma Putra Simbolon, Zaldy Dharmawan Putra, dan Rizal Gunawan Banjarnahor.

Selain hakim ketua di hadiri satu panitera, jaksa penuntut umum Andri Riko Manurung dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Mengetahui pelaku KDRT Sakkeus Harahap tidak di tahan walau sudah jadi terdakwa. Neracanews.com menghubungi Teuku Herizal Kajari Sibuhuan, Padang Lawas, Minggu (3/12/2023), di nomor whatsapp 0813 6006 XXXX, belum menjawab wartawan.

Ada seseorang mengaku dari Humas Kejari Sibuhuan, Padang lawas, dengan tidak menyebutkan nama, menghubungi wartawan, melalui nomor whatsapp 0812 6463 XXXX.

Namun tidak menjelaskan yang menjadi acuan bagi Kejari Sibuhuan Padang Lawas, sehingga tidak menahan terdakwa KDRT Sakkeus Harahap.

“Selamat sore Bapak Siahaan..
kita dari Humas Kejari Padang Lawas ingin menyampaikan bahwa perkara An Terdakwa Sakkeus Harahap telah kita limpahkan ke PN Sibuhuan dan pada hari Rabu 29 November 2023 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum. Terimakasih,” tulisnya, Minggu (3/12/2023). (ps)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments