Kamis, Mei 2, 2024
BerandaPemerintahKomisi D DPRD Sumut Gelar RDP Bersama Dinas LHK Sumut Bahas Pencemaran...

Komisi D DPRD Sumut Gelar RDP Bersama Dinas LHK Sumut Bahas Pencemaran Lingkungan

MEDAN – Dituding telah melakukan pencemaran lingkungan, Tiga Perusahaan di wilayah Medan dan Deliserdang dipanggil sekaligus Komisi D DPRD Sumut untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sumut, Selasa (19/3/2024).

Ketiga Perusahaan yang dipanggil PT. Asahan Crumb Rubber (ACR), PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dan PT Sri Deli Jaya (SDJ).

Ketiganya dipanggil karena telah dilaporkan warga disekitar melakukan pencemaran lingkungan.Di hadapan Komisi D DPRD Sumut, perwakilan masyarakat dari Jalan Garu VII Medan Amplas mengatakan warga disekitar PT ACR sangat resah karena setiap musim hujan air sungai menjadi hitam dan ketika ditelusuri airnya keluar dari PT ACR.

“Jadi Bapak menduga PT ACR telah membuang limbahnya secara langsung ke sungai, begitu,” ungkap ketua Komisi D DRPD Sumut Benny Harianto Sihotang kepada salah seorang warga Jl Garu VII yang hadir dalam RDP.

RDP semakin memanas ketika perwakilan dari warga disekitar PT SDJ mengaku terganggu dengan asap yang keluar dari cerobong pabrik milik PT SDJ, bahkan warga juga terganggu dengan lalulang truk angkutan yang keluar masuk PT SDJ karena menimbulkan debu.

“Kami sangat terganggu dengan aktivitas PT SDJ karena asap dan debu sudah mencemari udara dan mereka sama sekali tidak memperhatikan warga disekitar termasuk dalam membagibagi bantuan,” ujar Pardede.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Sumut Delpin Barus menyoroti keberadaan PT CPI sebagai perusahaan pakan ternak. Bahwa dirinya banyak menerima informasi dari masyarakat terkait pola kerjasama PT CPI dengan pemilik kandang ternak.

Dimana limbah dari kandang ini menjadi masalah ditengah masyarakat.”Saya mau kejar itu, apakah PT CPI ada menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam menjual pakannya, dan hasil kunjungan kami ke PT CPI beberapa waktu lalu menyebutkan ada kerjasama itu ,” ujar Delpin.

Menyikapi pernyataan Delpin, Pihak Legal PT CPI membantah adanya system pola kemitraan atau kerjasama antara PT CPI dengan pihak ketiga atau masyarakat. Sebab ,PT CPI selama ini menjual pakan secara langsung tanpa distributor atau penjualan putus.

“Bila ada pernyataan kerjasama itu bukan dari PT CPI, karena kami menjual langsung pakan kepada masyarakat, tapi dilapangan banyak yang mengatasnamakan PT CPI,”tutur Jaya legal dari PT CPI.

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi Sumut Yuliani Siregar mendesak agar ketiga Perusahaan yang telah dipanggil segera melengkapi dokumen administrasi terkait lingkungan hidupnya.

Berdasarkan peraturan terbaru, semua pengurusan terkait lingkungan dibawah kewenangan Dinas LHK Propinsi.

“Berdasarkan data terbaru kami, pada umumnya masih banyak yang belum ada maka diminta agar berkoordinasi dengan dinas LHK Propinsi, karena kami tidak lagi memakai istilah mempersulit, agar anggapan diluar sudah mahal tambah lama, jadi kita sekarang cepat tepat selesai yang penting tidak menyalahi aturan silahkan kami terbuka,”kata Yuliani.

Bagi perusahaan yang telah mendapat complain dari masyarakat agar memperhatikan masyarakat disekitarnya. Masyarakat juga jangan hanya menuntut sebab perusahaan juga punya keterbatasan maka perlu ada keterbukaan antara perusahaan dan masyarakatnya.

“Kalau bisa gunakanlah tenaga kerja dari masyarakat sekitarnya agar masyarakat merasakan kegunaan perusahaan, jangan hanya nyumbang debu saja,” cetusnya. (Raden)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments