Selasa, April 30, 2024
BerandaHukum & KriminalJadi DPO BNN RI, Oyok Masih Bebas Beroperasi Perdagangkan Narkoba

Jadi DPO BNN RI, Oyok Masih Bebas Beroperasi Perdagangkan Narkoba

MEDAN – Nama Oyok Cs, bandar narkoba terbesar di Kota Medan yang beroperasi di kawasan pajak tradisional Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara masuk dalam lingkaran incaran BNN Rl.

Sampai saat ini, bisnis haram itu masih tetap berjalan mulus. Berbagai tanggapan pun muncul dari beberapa penggiat anti narkoba.

Diduga kuat, keterlibatan oknum – oknum berpangkat ikut memuluskan peredaran narkoba di Kota Medan yang dikendalikan oleh Oyok CS.

Data yang diterima awak media, Kiloan sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi siap edar di Kota Medan dikendalikan oleh DPO BNN RI ini.

Nama Oyok CS sendiri masuk dalam katagori 50 daftar bandar narkoba terbesar di Sumatera Utara.

“Dari 50 daftar nama bandar narkoba terbesar di Sumatera Utara. Nama Oyok Cs masuk diantaranya,” ucap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi menerangkan sedang mendalami informasi terkait bandar narkoba yang berada di Jalan Klambir Lima atau Oyok Cs.

“Sedang didalami, bila ditemukan fakta terkait ke oyok, pasti kami tangkap dan proses ya,” tegas Mantan Kapolresta Deliserdang ini.(021)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments