Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Pemkab Karo Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Rabu (27/9/2023) pukul 23.00. WIB.
Dalam pendapat akhir, Bupati Karo menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas kerjasama serta dukungan selama proses pembahasan Ranperda yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah.
“Mencermati pendapat akhir Fraksi DPRD dan gabungan komisi terhadap Ranperda Perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023, maka kami menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Pemkab Karo, tutur bupati.
“Lanjutnya, sesuai dengan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rencana peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan bersama,” tutup bupati.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo dan DPRD Kabupaten Karo atas perubahan Ranperda tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023.
Tampak hadir, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan, wakil, Sadarta Bukit, Davit Kristian Sitepu, para asisten, pimpinan SKPD, Sekwan, dan 25 anggota DPRD Karo.(As)