Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaDaerah8 Bulan Umur Berkas, Tak Kunjung Diserahkan ke Kejari Medan, PH Menduga...

8 Bulan Umur Berkas, Tak Kunjung Diserahkan ke Kejari Medan, PH Menduga Penyidik Terima Upeti Dari Tersangka

Neracanews | Medan – Kasus penganiayaan terhadap seorang kakek berumur 70 Tahun, yang terjadi di Jalan Semarang pada Minggu (2/4/2023) tak kunjung sampai ke Meja Hijau.

Ntah apa yang dinantikan oleh penyidik Polrestabes Medan, hingga kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh kakek tua (70) masih terbengkalai hingga saat ini.

Penasehat Hukum korban, Tommy Sinulingga, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik Polrestabes Medan.

Pasalnya, sudah 8 bulan berjalan kasus ini tak kunjung di serahkan kepada pihak Kejari Medan.

” Jumat kemarin (1/12/2023) harusnya P 21 Tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti, namun di undur oleh penyidik ke hari Senin (4/12/2023), nah pas tiba hari Senin, penyidik kembali mengulur waktu menjadi hari Rabu (6/12/2023)”, kesalnya.

Sebelumnya, Joe Hong Tjuan (70) melaporkan SN (ayah) bersama CU (anak) atas dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (2/4/2023).

Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh bapak dan anak tersebut, Kakek tua berumur 70 Tahun sempat beberapa minggu di rawat di Rumah Sakit dan mengalami trauma.

Iwan (45) yang menjadi saksi mata kejadian tersebut juga sempat heran terhadap pihak Polsek Medan Kota yang sempat ingin mentersangkakan Joe Hong Tjuan.

” Kan dia korban pengeroyokan, cemana pula mau dijadikan tersangka sama Polsek Medan Kota, kan aneh aneh aja”, Sambungnya.

” Sampai saat ini pihak pelaku masih sering mencari masalah, silahkan lihat di cctv, keluarga korban punya bukti lengkap kok”, ketusnya.

Tommy Sinulingga yang merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Joe Hong Tjuan juga mengingatkan para penyidik baik Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Kota agar berdiri atas nama keadilan, bukan berdiri pada yang ber uang.

” Jangan sampai hal yang pernah terjadi di Polsek Percut Seituan yaitu Korban menjadi tersangka, kembali terjadi oleh Polsek Medan Kota”, pungkas pria yang juga menjadi PH dari warga Sibolangit yang mengalami penggusuran.

Tidak hanya sampai disitu, Tommy juga menduga penyidik Polrestabes Medan Briptu YP menerima upeti dari terlapor hingga penyidik berani terus menunda penyerahan barang bukti dan tersangja kepada Kejaksaan Negeri Medan.

” Perlu di pertanyakan juga kepada penyidik, kenapa menund penyerahan berkas P21 Tahap 2 pada Senin (2/12/2023) kemarin dengan alasan terlapor sedang keluar kota, kan gak masuk akal, sedangkan terlapor merupakan tahanan kota”,

” Kami juga melihat dari cctv, bahwasanya pada Senin (2/12/2023) ternyata terlapor tidak keluar kota, ini kan ada indikasi menunda nunda penyerahan berkas ke Kejari Medan, kenapa pak YP sebagai penyidik diam saja”, Tukasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments