Minggu, April 28, 2024
BerandaDaerahWoow Kereeen!!!Kepala Lingkungan I Marelan Diduga Kumpulkan Massa dan Kampanye, Ketua Bawaslu...

Woow Kereeen!!!Kepala Lingkungan I Marelan Diduga Kumpulkan Massa dan Kampanye, Ketua Bawaslu Kota Medan Bungkam

Neracanews – MARELAN | Gawat Kepala Lingkungan (Kepling) 1 ngadakan perwiritan sekaligus kampanye di rumah orangtuanya Jalan Abdul Sani Mutalib, Kecamatan Medan Marelan. Kamis (11/1/2024).

Informasi yang berhasil didapat dari Masyarakat menyebutkan, diperkirakan sebanyak 100 orang ibu-ibu dikumpulkan oleh oknum Kepala Lingkungan 1, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang berinisial FAA.

Didalam halaman rumahnya terdapat spanduk Ade Jona Prasetyo Calon Anggota Legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumut 1 dari Partai Gerindra dan Calon Presiden nomor Urut 2 Prabowo – Gibran.

Kepling tersebut juga berada diacara Perwiritan sekaligus mengikuti kampanye, terlihat dalam acara Panitia membagikan Kalender, Kartu nama, contoh surat suara dan snack.

Ibu-ibu yang hadir diajarkan untuk coblos Calon Presiden nomor urut 2 dan Ade Jona Prasetyo Calon Anggota Legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumut 1 dari Partai Gerindra.

“Gimana mau netral, kepala lingkungan aja ngumpulkan massa untuk memilih caleg itu dan calon Presiden Prabowo Gibran,” ucap warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya

Namun saat acara Ade Jona Prasetyo tak menghadiri acara Perwiritan, namun yang terlihat hadir Anggota DPRD Sudari ST dan juga sebagi Caleg DPRD Kota Medan Dapil 2 dari Partai PAN ikut mengkampanyekan dirinya.

“Saya bingung, kami diundang acara Perwiritan dari Caleg Ade Jona Prasetyo tapi kenapa yang datang pak Sudari ST dari Partai PAN,” kata seorang salah ibu yang ikut Perwiritan

Padahal sudah tertera didalam Undang-Undang Perangkat Desa dilarang menjadi timsukses dan mengikuti kampanye.

ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa.

Sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold diam seribu bahasa tanpa menjawab konfirmasi dari awak media. (Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments