Senin, April 29, 2024
BerandaDaerahWakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala Angkat Bicara Terkait Dugaan Peredaran...

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala Angkat Bicara Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Dragon KTV

Neracanews | Medan – Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Dragon KTV semakin santer terdengar ditengah – tengah publik. Sejumlah pihak pun telah angkat bicara mengenai dugaan tersedianya barang terlarang di tempat hiburan malam tersebut.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun turut menyoroti sejumlah pemicu angka kejahatan meningkat akhir – akhir ini. Hal ini dikatakan Rajuddin pemicunya mulai dari bebasnya pengguna narkotika hingga minuman keras.

“Mereka tidak memahami mana dosa, pahala, halal haram, baik buruk yang penting happy walau mengganggu orang lain mereka tidak perduli, ditambah lemahnya pantauan orang tua dan para guru” tandasnya ketika berbincang dengan wartawan mengenai meningkatnya angka kejahatan di Kota Medan dipengaruhi beragam faktor, Kamis (21/07/2023).

Selain hal yang disebutkan diatas juga disebabkan para pelaku kejahatan tersebut sudah terlibat narkoba, sabu – sabu, miras, dan yang membuat mereka lepas kendali sehingga tidak punya rasa takut, akibatnya muncul perilaku yang merusak bahkan prilaku brutal sampai mengorbankan jiwa orang lain.

Wakil ketua DPRD Kota Medan itu pun berharap kepada pihak aparat keamanan terutama kepolisian untuk segera bertindak cepat agar tempat – tempat peredaran narkotika agar dapat dibasmi dengan menangkap pelaku narkotika, sabu – sabu, miras dan memberikan hukuman pidana yang berat untuk membuat efek jera, ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam Dragon KTV yang berada di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi masyarakat di Dragon KTV diduga narkoba bebas diperoleh dilokasi tersebut berupa pil ekstasi, happy five (H5) dengan bandrol harga Rp. 300.000,-/butir pil ekstasi dan Rp. 200.000,-/perbutir happy five (H5).

Masyarakat juga meminta Bapak Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa perizinan Dragon KTV karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i.(Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments