Minggu, Mei 19, 2024
BerandaPemerintahSuami Meninggal, Isteri Digugat Soal Utang Pembelian Tanah

Suami Meninggal, Isteri Digugat Soal Utang Pembelian Tanah

Neracanews | Mandailing Natal – Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal (LBH Madina) Yustisia, memberikan bantuan hukum kepada seorang janda atas nama Risna Wardani, 49, warga Desa Gunungtua Jae, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, yang digugat masalah utang pembelian tanah mendiang suaminya

Sekretaris LBH Madina Yustisia Ikhwanuddin, S.H, selaku kuasa hukum tergugat kepada Neracanews.com, Rabu (29/11/2023) siang, ia menjelaskan, gugatan itu dilayangkan penggugat atas nama Mhd. Sayuti Rangkuti pada 14 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan menggandeng dua pengacara.

Dijelaskannya, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal sesuai Register Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2023/PN Mdl. Gugatan tersebut baru saja diputus secara e-court oleh majelis hakim pada 28 November 2023 dipimpin hakim Catur Alfath Satria, S.H didampingi dua hakim anggota atas nama Qisthi Widyastuti, SH dan Fristina Antin Syahrini, SH dan panitera pengganti atas nama Ulya Ulfa Lubis, SH pada sidang terbuka untuk umum.

Ikhwanuddin, SH, mengabarkan, perkara tersebut dimenangkan kliennya dengan putusan hakim yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard), dikarenakan terdapat kekurangan pihak dalam surat gugatan diajukan oleh kuasa hukum penggugat sehingga menyebabkan surat gugatan penggugat cacat formil.

“Kami selaku kuasa hukum tergugat, sangat mengapresiasi putusan perkara ini dan sangat berterimakasih karena hakim telah memperhatikan nilai keadilan bagi klien kami,” cap Ikhwan.

Dijelaskan, kuasa hukum tergugat Ikhwanuddin, S.H, kronologis perkara berawal dari jual-beli tanah seluas 17 pantak 44 meter terletak di Desa Gunungtua Jae Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, yang terjadi antara penggugat (Mhd. Sayuti Rangkuti) selaku penjual dengan mendiang suami tergugat selaku pembeli pada 8 Januari 2023.

Tanah sengeketa tersebut dikatakan telah dibayar oleh pihak tergugat kepada penggugat semasa alamarhum yang bersangkutan masih hidup, namun setelah tanah tersebut dibersihkan, penggugat justeru menginginkan agar tanahnya dikembalikan dan meminta agar surat jual-belinya pun ikut dibatalkan.

“Berdasarkan bukti-bukti surat milik tergugat yang kami pelajari, tanah sengeketa ini sudah dibayar oleh suami klien, ada tandatangan penggugat dan mendiang suami klien beserta saksi-saksi baik di dalam surat jual-beli maupun dalam kwitansi,” ungkapnya.

Dikatakan, tergugat Risna Wardani kepada Ikhwanuddin, S.H, persoalan ini muncul setelah mendiang suaminya meninggal dunia.

“Sangat aneh, semasa almarhum masih hidup tidak ada konflik, namun setelah yang bersangkutan meninggal dunia gugatan justeru diajukan penggugat kepada istrinya dengan dalih utang-piutang, sehingga penggugat meminta agar surat jual-beli yang sudah disepakati harus dibatalkan dan tanah tersebut dikembalikan kepadanya tanpa pengembalian uang tergugat, disusul dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp141 Jt untuk penggugat.

“Sebagai praktisi hukum, tuntutan seperti ini tidak dapat diterima oleh akal sehat kami dan sarat dengan kepentingan, sehingga karena itu pada Agustus lalu kami memutuskan untuk membantu Bu Risna. Seperti yang kami duga, Tuhan akan selalu berpihak pada yang benar,” pungkasnya.
(Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments