spot_img
spot_img

Paul J J Tambunan SH MH Bersama AMD, Minta Hakim di Periksa

PADANGLAWAS – Paul JJ Tambunan SH,MH, bersama Aliansi Masyarakat Desa (AMD), meminta Komisi Yudisial RI,Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi, memeriksa Hakim yang mengadili perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN, Sibuhuan.

“Kami meminta agar Hakim di periksa. Masa pelaku KDRT hanya di hukum Enam bulan penjara. Jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” sebut Paul JJ Tambunan SH,MH, Sabtu (23/3/2024).

Paul membeberkan terdakwa pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada perkara itu, tidak pernah di tahan sejak jadi terlapor hingga terdakwa, kemudian hanya diancam Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun.

Diketahui, Paul tergabung dalam AMD unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jumat (22/3/2024).

Massa terkejut sidang Pembacaan putusan sudah selesai.

Pembacaan putusan terkesan dipaksakan Apa lagi Putusan yang dibacakan hanya menghukum Terdakwa dengan hukuman Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu selama 6 (enam) bulan.

“Tiba-tiba sudah dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024 lalu tanpa memberitahu korban. Putusan itu di bacakan bersamaan dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung atas pledoi Terdakwa,” ungkap Paul.

Pada orasi massa AMD meminta Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan dan Ketua Majelis Hakim yang memproses Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN di periksa.

“Sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam wadah AMD sudah curiga kepada Polisi, Jaksa dan Hakim di Kabupaten Padang Lawas akan kompak, untuk tidak akan menjatuhi hukuman yang berat kepada Terdakwa pelaku KDRT perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh. Karena sejak terlapor hingga putusan terdakwa tidak pernah di tahan,” Sebut Paul di dampingi koordinator aksi Riawindo Asay Sormin, bersama Daniel Sihotang.

Menghadapi aksi itu, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Lulik Djatikumoro menjumpai massa dan mengatakan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran segera laporkan, untuk perkara Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN telah diputus pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

“Saya ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, mengucapkan terimakasih atas aksi yang tertib ini, kedua sebaga negara demokrasi, tentunya kami menghornati apa yang menjadi aspirasi semuanya. Tapi yang perlu kami tekankan, di Pengadilan Negeri ini, saya selaku ketua tidak memiliki kewenangan untuk untuk mengarahkan atau memberi petunjuk dalam suatu kasus atau putusan. Ini murni dari Majelis, atas dasar hatinurani mereka. Artinya Putusan yang mereka putuskan akan di pertanggung jawabkan kepada Tuhan yang maha Esa bukan kepada kami, sebut ketua PN Sibuhuan menjawap orasi aksi AMD.

Lanjutnya lagi,

“Namun perlu kami tekankan, saya selaku ketua Pengadilan Negeri tidak akan mentolelir ataupun melindungi anak buah saya yang melakukan pelanggaran,” sebutnya.

Di beberkan Paul, merupakan Majelis Sidang yaitu, Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor selalu hakim anggota. (ps)

Related Articles

BREAKING NEWS