Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaPemerintahPastikan SPPT-TI Berjalan Lancar, LPKA Palu Terima Monev Divpas Sulteng

Pastikan SPPT-TI Berjalan Lancar, LPKA Palu Terima Monev Divpas Sulteng

Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Senin, (20/05/2024). Dalam hal ini memastikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknolologi Informasi (SPPT-TI) telah berjalan dengan lancar.

Kedatangan Tim Monev Divpas tersebut dipimpin oleh Kepala Subbidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak, Antonius Andry dan disambut langsung oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Yeffri Haryanto Balili, Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade D.W, Kepala Subbagian Umum, Andi Nuryadin, Kepala Seksi Wasgakin, Mokhamad Ma’ruf.

Selanjutnya, Yeffri mengatakan penggunaan sarana prasarana yang mendukung terlaksananya SPPT-TI di LPKA Palu terus diperhatikan secara berkala dan telah diaplikasikan oleh seluruh jajaran di seksi registrasi dan klasifikasi.

“Dalam pengaplikasiannya kami terus melakukan upaya update data terbaru pada setiap perangkat yang digunakan, memperhatikan kualitas jaringan serta meningkatkan jalinan sinergitas bersama aparat penegak hukum lainnya dalam penyelarasan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujar Yeffri

Senada akan hal itu, Revanda Bangun selaku Kepala LPKA Palu menegaskan bahwa hal tersebut telah menjadi komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan prima baik kepada masyarakat ataupun anak binaan dalam memenuhi hak-haknya.

“Pastinya dengan dilakukan monev seperti ini dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi pada sistem. Komitmen kuat merupakan kunci dari keberhasilan,” tegas Revanda

Sementara itu, Kepala Subbidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak, Antonius Andry menjelaskan, SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan serta keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.

“Tujuan dari monev ini, yaitu untuk melihat secara langsung penggunaannya di lapangan. Untuk LPKA Palu telah sukses mengaplikasikannya pada Sistem Database Pemasyarakatan dengan baik, ini ditunjukan dengan langkah konkret yang dibangun Kepala LPKA Palu bersama seluruh jajarannya, sehingga mampu memperdayakan Sumber Daya Manusia yang dimilikinya,” jelas Andry

Ia juga berharap agar LPKA Palu terus mempertahankan kinerja baiknya, khususnya dalam mendukung Rencana Aksi Kemenkumham Sulteng Tahun 2024.

“Pertahankan kinerja baiknya, mari bersama wujudkan Kanwil Kemenkumham Sulteng semakin maju dan PASTI dalam memberikan pelayanan,” tambahnya

Di tempat berbeda, Kegiatan ini mendapatkan Apresiasi yang luar biasa dari Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar khususnya dalam penyelenggaraan SPPT-TI di jajaran Pemasyarakatan.

“Terima kasih, hal ini menjadi bukti nyata bagi kita semua dalam mewujudkan Kanwil Kemenkumham Sulteng Naheba (Hebat),” tutup Kakanwil Hermansyah.(Rel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments