Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDaerahMengaku Miliki Izin Amdal, Pengusaha Penampung dan Pengolah Limbah B3 di Duga...

Mengaku Miliki Izin Amdal, Pengusaha Penampung dan Pengolah Limbah B3 di Duga Cemari Air Bersih Warga

Neracanews | Deliserdang – Pengelolaan industri daur ulang limbah berbahaya baterai aki yang berada di Gang Murai, Jalan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sudah selayaknya dikaji ulang kembali.

Setelah sebelumnya, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi gudang pengelolaan limbah berbahaya baterai aki tersebut mengatakan kerab mengalami masalah kesehatan. Beragam dampak yang ditimbulkan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar, mulai dari air yang berubah warna menghitam dan beraroma tak sedap dan jika digunakan buat mandi kulit terasa gatal – gatal ucap warga beberapa waktu lalu.

” Sudah lima belas tahun juga gudang ini beroperasi, air sumur kami menjadi hitam dan mengakibatkan kulit gatal – gatal ” ucap warga dilokasi.

Dikonfirmasi terpisah kepada Camat Percut Sei Tuan mengenai adanya dugaan pengolahan limbah baterai aki yang mencemari lingkungan. Fitrian Sukry mengatakan pihak kecamatan belum ada mengeluarkan rekom untuk perizinan. Pihaknya juga mendorong para pengusaha agar mengurus izin usaha katanya.

” Kita belum ada mengeluarkan rekom apapun terkait kegiatan tersebut.. saat ini kita mendorong agar pihak pihak yg membangun ataupun memiliki usaha agar mengurus izin – izin sesuai ketentuan yang berlaku” ucap Fitrian, Rabu (19/10/2022).

Ironisnya pemilik usaha industri daur ulang limbah baterai aki berinisial nama BD tetap bersikukuh mengatakan bahwa usaha daur ulang limbah baterai aki miliknya tidak ada masalah dan memiliki izin yang lengkap.

” Izin saya lengkap, kalau tak lengkap sudah ditangkap Polisilah aku ” ucap BD berkilah.

Lanjut BD menerangkan bahwa izin Amdal nya lengkap semua. Dipertanyakan terkait izin angkutan limbah berbahaya dan izin gudang penampungan limbah berbahaya B3, BD mengatakan seharusnya wartawan tak berhak untuk bertanya tentang itu, karena itu pertanyaan penyidik kilahnya.

Dalam kesempatan itu pula BD menunjukkan sebundel surat yang ia klaim sebagai izin yang dikeluarkan oleh Bepelda Deliserdang.

Tertulis ” Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPLH) CV BUDI BERSIH TERANG, usaha kegiatan kontraktor/leveransir jual beli baterai basa dan kering hasil perkebunan, pertanian dan peternakan. Telah diperiksa dan di teliti nomor 05/SEKR/660.1/DS 2016 tanggal 12 Januari 2016 Pemkab Deliserdang.

Sejumlah pihak meminta dinas terkait agar peka terhadap keberlangsungan hidup warga yang bermukim di lokasi pengolahan limbah baterai aki tersebut. Untuk diketahui, dampak yang ditimbulkan oleh limbah baterai aki dapat mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah terdampak pada masalah kesehatan yang serius.

Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif. Aki kendaraan bermotor tersusun dari timbal atau timah hitam (Pb) dan asam sulfat (H2SO4). (021).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments