Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBreaking NewsKarang Taruna Tapanuli utara Dan KT Labusel: Gubsu Jangan buat Perpecahan Pemuda...

Karang Taruna Tapanuli utara Dan KT Labusel: Gubsu Jangan buat Perpecahan Pemuda di Sumut

Neracanews | Medan – Terkait kisruh permasalahan Karang Taruna Sumatera Utara, dimana Gubsu Edy Rahmayadi telah mengeluarkan SK No 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 maret 2019 tentang pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018 -2023.

Kebijakan Gubsu tersebut adalah menonaktifkan Pengurus Karang Taruna Sumatera Utara dibawah pimpinan Dedi Dermawan Milaya tidak sesuai prosedur AD/ART Karang Taruna.

Atas Sk pencabutan yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi Tsb, Ujar Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhan Batu Selatan Andi Syahputra Nst Dan Menolak Keras kebijakan yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi dan sangat menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi Secara Sepihak.

Yang pasti Kami masih Mengakui Kepemimpinan Karang Taruna Sumut Kepada Bung Dedi Dermawan Milaya Sampai Akhir 2023.

Karena Tidak menghunjuk kepada pasal 18 Permensos no 25 tahun 2019 yang mengatur keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stemsel pasif dimana setiap generasi usia 13 sampai 45 tahun otomatis menjadi anggota/warga Karang Taruna dan Pasal 21 dalam permensos no 25 tahun 2019 tersebut ditegaskan bahwa Tentang ”Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna diatur lebih lanjut Di atur lebih lanjut di Angaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga”

Saya benar-benar tidak paham apa maksud kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi melalui Kadisos Sumut terkait hal ini, bukannya fokus Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dan membangun Sumut Serta masa Depan Pemuda sumatera utara, malah mengundang ketidaknyamanan & perpotensi memecahbelah para pemuda sumatera utara. Pungkas andi.

Di Tambahkan lagi oleh ketua Karang Taruna Tapanuli utara Frido Erwin Sinaga, tentang kebijakan Gubsu Spt Di Atas Agar Segera Mencabut keputusan Gubsu Edy Rahmayadi yg telah mengeluarkan SK No 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022. Dan Mengembalikan Kepengurusan Karang Taruna Sumut 2018-2023.

Di bawah kepemimpinan saudara Dedi Dermawan Milaya demi terwujudnya Sumatera Utara yabg Bermartabat Dan Berkeadilan.

Apabila bapak tidak mencabut SK tersebut di atas, kami khawatir gejolak bahkan perselisihan sesama pemuda di Sumut akan timbul dan berdampak tidak baik, tutupnya.(021)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments