Senin, Mei 6, 2024
BerandaPemerintahCabjari di Natal Laksanakan Sosialisasi Garda Desa dan Restorative Justice

Cabjari di Natal Laksanakan Sosialisasi Garda Desa dan Restorative Justice

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal melaksanakan sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Desa Sukadamai, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sabtu, 09/12/2023.

Kegiatan sosialisasi Jaga Desa ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, dengan tujuan membangun kesadaran hukum masyarakat terutama masyarakat desa.

Rangkaian kegiatan sosialisasi dihadiri kurang lebih 150 peserta dari 14 desa yang dipusatkan di Gedung Olahraga, Sukadamai, Sinunukan.

Adapun peserta yang melibatkan aparat desa dan kades tersebut diantaranya berasal dari Desa Sinunukan 1, Sinunukan 2, Sinunukan 3, Sinunukan 4, Wonosari, Pasir putih, Banjar Aur Utara, Sidomakmur, Sukadamai, Bintungan Bejangkar Baru, Kampung Kapas dan Airapa.

Pada kesempatan tersebut, Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Sinunukan, Daiman Nasution, S.Pd. Sedangkan pemateri langsung disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H.

Dalam pemaparannya, Kacabjari yang hadir didampingi Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Herry Putra Kaban dan staf Intel dan Pidsus Beethoveni, Maria, Elya dan Subhan menerangkan rambu-rambu hukum penggunaan Dana Desa.
Beliau juga menekankan untuk tetap mentaati setiap Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan pemerintah dalam penggunaan Dana Desa.

Selain itu, Darmadi Edison, S.H, M.H juga menyampaikan materi tentang Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang sering disebut RJ.

“Restorative Justice ini merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekedar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana ,” ujar Kacabjari.

“Yang pada intinya merupakan upaya penyelesaian dengan azas kekeluargaan,” lanjutnya.

Dalam Rangkaian acara tersebut kacabjari juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya apa yg menjadi permasalahan di Desa masing-masing

“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” pungkas Kacabjari Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison. (Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments