Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaPemerintah60 Pelajar SMA Ikuti Sosialisasi Hukum Adat

60 Pelajar SMA Ikuti Sosialisasi Hukum Adat

Suka Makmue – Neracanews | Sebanyak 60 Siswa- siswi SMA dan sederajat mengikuti sosialisasi Hukum Adat terkait karakter Adat dan budaya Aceh berbasis syariat pada pelajar,kegiatan di Aula Puskesmas Alue Bilie di Kecamatan Darul Makmur, Selasa 12 September 2023

Kegiatan diprakasai oleh MAA Kabupaten Nagan Raya, para pemateri Tgk Muhammad Khalid Al- Yoemla, S. Pd mengenai pendidikan karakter pelajar Adat dan Budaya

Dr Khairuddin Ishak ,M. Pd menyangkut peradilan hukum Adat bagi para pelajar SLTA dan SLTP. Nafsiah Budiman. S. Pd. I, mengangkat karakter peserta didik berbasis Nilai- nilai Adat dan Adat Istiadat bernuansa Syariat.Kegiatan sosialisasi hukum adat dibuka langsung oleh ketua MAA Kabupaten Nagan Raya H. Muhammad Khaidir dalam hal ini diwakili oleh wakil ketua MAA T. Ikhsan, T.Sip, kegiatan juga dihadiri kepala puskesmas Damai.

Menurut Tgk Muhammad Khalid Al- Yoemlat, S. Pd. I. Mengatakan dalam refrensi Islam, nilai yang sangat terkenal berkaitan dengan sifat dan tabiat atau karakter melekat dan mencerminkan pada diri nabi Muhammad SAW, yaitu pertama, sidik yang berarti benar, mencerminkan bahwa Rasulullah berkomitmen pada kebenaran, selalu berkata dan selalu berbuat benar dan berjuang untuk menegakkan kebenaran.

Kedua, Amanah berarti jujur dan terpercaya, mencerminkan bahwa apa yang dikatakan dan apa yang di lakukan Rasulullah dapat dipercaya oleh siapapun, baik oleh kaum muslimin maupun non muslim. Fathanah yang berarti cerdas/pandai, Arif, luas kawasan, terampil dan profesional artinya perilaku rasulullah dapat dipertanggungjawabkan kehandalannya dalam memecahkan masalah, keempat, tabligh yang bermakna komunikasi mencerminkan bahwa siapapun yang menjadi lawan bicara Rasulullah maka orang tersebut akan mudah memahami apa yang dibicarakan/dimaksudkan (dakwah) oleh Rasulullah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa di sekolah saat ini ada 17 nilai-nilai karakter yang sedang dikembangkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Kmendiknas, diantaranya:
1. Religius 2 jujur 3 toleransi 4 disiplin 5 kerja keras 6 kreatif 7 mandiri 8 demokratis 9 rasa ingin tahu 10 semangat kebangsaan 11 bersahabat/komunikatif 12 menghargai prestasi 13 cinta damai 14 gemar membaca 15 peduli lingkungan 16 peduli sosial 17 tanggung jawab.

Dalam kesempatan itu ke Dr Khairuddin Ishaq ,S. Pd. M.pd ,Ketua Pemangku Adat (MAA) kabupaten Nagan Raya, menurutnya pengertian adat dan hukum adat dalam beberapa terminologi bahwa manusia adalah makhluk sosial, yang tidak dapat hidup seorang diri karena itu harus hidup bersama mengadakan pertalian dari hubungan timbal balik diantara sesama manusia itu kemudian terbentuklah suatu masyarakat. Agar terbina ketertiban dan kedamaian suatu masyarakat, diperlukan bermacam-macam norma, kesusilaan, kesopanan, dan juga peraturan hidup. Tujuannya adalah sebagai social kontrol dalam masyarakat itu, sehingga akan mengarahkan perilaku masyarakat di dalam kehidupannya.

Salah satu dari pengaturan masyarakat itu adalah apa yang disebut dengan” adat” bahwa istilah adat secara etimologi, sebenarnya berasal dari bahasa Arab ( Adah) jamaknya adat yang berarti kebiasaan. Dengan demikian ada bersifat in moneterial yang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan sistem kepercayaan, Aceh Gayo menyebut adat dengan kata”Edet” berarti adat.

Lebih lanjut Dr Khairuddin Ishaq mengemukakan bahwa sejarah penerapan adat dan hukum ada di Aceh adalah adalah sejak berdirinya Kerajaan Islam dan ulama-ulama di tanah pasai kerajaan Islam di samudra pasai itu telah banyak melahirkan ulama-ulama terkemuka di nusantara dalam hikayat Raja pasai dan sejarah Melayu nama beberapa ulama-ulama antara lain Nur Al Haq Al- Masriqi dan Abu Ishaq Al- Magrani yang diduga mereka datang dari kerajaan perlak.” Terangnya

Payung hukum penempatan hukum adat di Aceh di antara lain adalah:
1. Undang-undang nomor 24 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 64 tambahan lembaran negara nomor 11 03).
2. Peraturan daerah provinsi Daerah istimewa Nomor 2 Tahun 1990 tentang pembinaan dan pengembangan adat dan adat istiadat kebiasaan-kebiasaan masyarakat beserta lembaga adat di Provinsi Daerah istimewa Aceh lembaran daerah tahun 1990 nomor 13).
3. Peraturan daerah provinsi Daerah Aceh istimewa Aceh nomor 5 tahun 1996 tentang mungkin sebagai kesatuan masyarakat adat dalam Provinsi Daerah istimewa Aceh (tahun 1996 nomor 195 seri D nomor 194)
4. Canon profesi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 4 tahun 2003 tentang pemerintahan mukim dalam profesi Nanggroe Aceh Darussalam ( lembaran daerah tahun 2003 nomor 17 seri D Nomor 7 ) diberikan wewenang kepada mukim:
a. Memutuskan atau menetapkan hukum
b. Memelihara dan mengembangkan adat
c. Menyelenggarakan adat
d. Menyelesaikan dan memberikan keputusan adat terhadap perselisihan perselisihan dan pelanggaran adat.
e. Menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan adat
5. Qanun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 5 tahun 2003 tentang Gampong dalam profesi Nanggroe Aceh Darussalam (lembaran daerah tahun 2003 Nomor 18 seri D nomor 8) diberikan wewenang kepada geuchik diantaranya wewenang tersebut :
a . Menyelesaikan sengketa adat
b . Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat
c . Memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
d . Bersama dengan tuha peut dan imeum Meunasah menjadi hakim perdamaian.
6 , Qanun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 3 tahun 2004 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja majelis adat Aceh provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( lembaran daerah tahun 2004 Nomor 8 seri D nomor 5)
7 . Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang pembinaan kebudayaan Aceh dan adat istiadat dalam Qanun ini beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan peradilan adat antara lain.
a . Aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Gampong ampung atau nama lain.
b . Penyelesaian secara adat meliputi penyelesaian ada di Gampong atau nama lain penyelesaian secara ada di mukim dan penyelesaian secara adat di laut.
8 . Keputusan bersama Gubernur Aceh, kepala AC, dan Ketua majelis adat Aceh ( MAA) tentang penyelenggaraan peradilan ada di Gampong dan mungkin di Aceh atau nama lain.
Dalam kesepakatan bersama yang tanggal 20 Desember tahun 2011 ada beberapa hal diantara lain:
Butir kesatu : sengketa/perselisihan yang terjadi di tingkat Gampong dan mukim yang bersifat ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 pasal 14 dan pasal 15 Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat Gampong dan mungkin atau nama lain di Aceh.
Butir Kedua : aparat kepolisian memberikan kesempatan agar setiap sengketa/perselisihan sebagaimana dimaksud dalam dalam diktum kesatu untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat Gampong dan mungkin di Aceh
Butir ketiga : semua pihak wajib menghormati penyelenggaraan peradilan adat Gampong atau nama lain di Aceh
Butir keempat : 4 penyelenggaraan peradilan adat Gampong dan mungkin atau nama lain di Aceh dalam memberikan putusan dilarang menjatuhkan sanksi badan seperti pidana penjara memandikan dengan air kotor mencukur rambut,” tutupnya

Menurut Nafsiah Budiman,S. Pd. I menurutnya melalui kolaborasi ini diharapkan generasi penerus Aceh dapat tumbuh sebagai Individu yang mencintai,menghormati, dan menghormati Adat, budaya, dan agama dengan bangga serta memiliki kontribusi positif dalam masyarakat yang lebih luas, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, yang artinya. Di antara kebaikan Islam seseorang meninggalkan apa- apa yang tidak bermanfaat baginya ( HR.At. Tirmidzi).

Lebih lanjut Nafsiah Budiman, S. Pd. I bahwa dalam hadits Rasulullah SAW ” Sesungguhnya Allah Maha Pemurah Menyukai Kedermawanan dan akhlak yang mulia serta membenci akhlak yang rendah ( hina) ( HR Bukhari, Muslim) diantaranya:
1. Implementasi Nilai- nilai Syariat dalam perilaku sehari – hari.
a. Sholat dan ibadah, menjaga kewajiban ibadah seperti sholat Lima waktu dan berpuasa dengan penuh kesadaran dan konsistensi
b. Menghormati dan kesopanan.
c. Kejujuran dan Integrasi
d. Toleransi dan kasih sayang
e. Berbagi dan Kepedulian
f. Menghindari Ghibah dan Fitnah
g. Pengendalian diri
h. Menjaga Aurat dan pakaian
i. Menghindari sifat Sombong
j. Mematuhi peraturan Sekolah
k. Berbuat baik kepada tetangga dan Masyarakat
l. Menjaga Lingkungan
m.Pemahaman tentang Hak dan Kewajiban
n.menghargai waktu.
Dia berharap semoga kegiatan yang kita lakukan bisa bermanfaat dan berguna bagi anakku semua,” Tutupnya. (DAS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments