Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDaerah1,5 Tahun LP Kasus KDRT di Polda Sumut Jalan di Tempat

1,5 Tahun LP Kasus KDRT di Polda Sumut Jalan di Tempat

Neracanews | Medan – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya Distira Reza Andhika (22) sebagaimana yang telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan LP bernomor : LP/B/385/II/2022/SPKT POLDA Sumatera Utara pada 25 Februari 2022 lalu, hingga kini masih mangkrak dan tak berujung.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Erni Lamta Nurbeta Br Tarigan alias Erni Tarigan terhadap anak kandungnya Distira Reza Andhika yang akrab disapa Reza tersebut terjadi pada 17 November 2021 silam di Jalan Tuasan Gang Kasuari No 1 Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Medan.

Kepada awak media Rabu (05/04/23), Reza mengatakan, bahwa saat itu dirinya dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan cara melemparnya menggunakan tabung Gas Elpiji 3 Kg. Akibat hal itu, Reza mengalami keretakan tulang kaki dan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Putri Hijau Medan.

Reza juga menuturkan, sejak kasus tersebut dilaporkannya ke SPKT Polda Sumut, ada beberapa kali Polisi melayangkan surat kepadanya. Pada 19 Juli 2022 penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepadanya.

Kemudian pada 20 Oktober 2022, Polisi kembali melayangkan SP2HP kedua kepadanya. 10 Nobember 2022, penyidik Unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali memanggil Reza dengan undangan mediasi sebagai untuk mewujudkan restoratif justice antara kedua belah pihak.

Namun sayang, panggilan dan pemberitahuan penyidik dengan SP2HP tersebut hanya berjalan ditempat dan hingga kini penyidik tak juga meningkatkan status penyelidikan ke arah penyidikan terhadap terlapor.

“Masak udah sampai setahun lebih, LP saya tak juga ada titik terang bang. Padahal saksi-saksi juga sudah diperiksa semuanya, bahkan bukti visum dan pelengkap sudah saya ajukan ke penyidik,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap agar penyidik Unit 3 Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumut dapat segera meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan dalam waktu dekat ini.

“Saya gak butuh SP2HP bang, saya sangat berharap agar penyidik dapat lebih serius menangani perkara ini, letih saya mencari keadilan dan menunggu kepastiannya bang. Apalagi saat ini saya kuliah di luar kota,” ujarnya kesal.

Terkait lambatnya penanganan perkara penganiayaan tersebut, Kanit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kompol Yusril Irwanto, SE, SH, MH saat dikonfirmasi via chat aplikasi Whatsappnya, Rabu (05/04/23) hanya diam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Terpisah, penyidik pembantu Unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Bripka Arfan Dilla, SH yang menangani perkara tersebut kepada wartawan mengatakan, penyidik akan segera melayangkan kembali SP2HP kepada korban.

“Siap bang, saya masih di Jakarta, Senin besok kami kirimkan SP2HP kepada korban ya bang”, ujarnya singkat.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments