Medan- Geleng harus meratapi tahun barunya di jeruji besi Polsek Medan Area. Pasalnya Ibra Sandi Harahap alias Geleng (27) curi AC harganya tak seberapa tapi hukumannya mendalam.
Warga Jalan Letda Sujono Tembung, Kec. Percut Seituan ini tak berkutik ketika polisi meringkusnya lagi asik duduk bareng bersama teman-temannya di Jalan Menteng dipinggir jalan, Rabu (22/12/2021) sekira Pukul 02.00 Wib.
Geleng dibekuk atas dasar pengaduan korban Roy Leonardo SE (51) penduduk Jln. Samudera Ujung. No 102 Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota.No. LP / 670 / K / IX / 2021 Polsek Medan Area dalam kasus pencurian AC.
Saat ditangkap polisi dari tangan pelaku Geleng turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah obeng.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba membenarkan penangkapan tersangka.
“Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang diterima anggota Reskrim bahwasanya pelaku pencurian AC sedang kumpul bersama temannya di Jln. Menteng dipinggir jalan,” ujar AKP Sawangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku diboyong ke Kantor Polsek Medan Area, bersama barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara,” terang Kapolsek Medan Area AKP Sawangin. (As)