Jumat, Maret 29, 2024
BerandaUncategorizedWakil Bupati Karo Theopilus Ginting Pimpin Rapat Tindak Lanjut Lahan Penggembalaan Mbal-Mbal...

Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting Pimpin Rapat Tindak Lanjut Lahan Penggembalaan Mbal-Mbal Nodi

Karo – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting Didampingi Sekdakab Karo Drs. K. Terkelin Purba Bersama Asisten Dapatkita Sinulingga memimpin Rapat Terkait Lahan Pengembalaan Mbal -mbal Nodi Desa Petarum Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo, Selasa (7/2/2023).

Wakil Bupati menjelaskan bahwa, salah satu langkah tindak lanjut terhadap hasil pemantauan lahan yang digunakan sebagai tempat penggembalaan ternak umum Mbal-mbal Nodi di Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk segera dicari solusinya.

Diskusi ini terkait komitmen untuk menjaga kondisi lahan agar tetap bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan penggembalaan.
Sebuah tindakan nyata untuk memastikan lahan terjaga dan produktif dalam jangka panjang. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karo Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Diskusi tersebut, wabup berharap, kedepannya bahwa dengan tindakan ini, lahan penggembalaan ternak umum Mbal-mbal Nodi di Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, akan memberikan manfaat yang maksimal bagi warga peternak, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.

“Pemerintah siap untuk terus bekerjasama dengan seluruh pihak guna memastikan bahwa perbup ini dapat ditindaklanjuti serta terlaksana dengan baik,” Pungkas Wabup.

Diketahui, bahwa sebelumnya, wabup didampingi oleh Asisten Pemerintahan & Kesra, Kadis Pertanian, Kasatpol PP, Kadis Kesbangpol, Kadis Perkim, serta Plt. Camat Lau Baleng beserta jajaran, bersama-sama kami meninjau lahan penggembalaan ternak lembu Mbal-mbal Nodi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

Lahan tersebut memiliki luas 682 hektar, namun sayang sebagian besar lahan disana sempat dialihfungsikan jadi lahan pertanian.

Dalam Perbup tersebut, semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk pengembalaan ternak di lahan tersebut, dengan mengikuti peraturan yang. (Afs)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments