Kamis, April 25, 2024
BerandaHukum & KriminalTidak Hadir Sidang Aanmaning, LBH Medan Tuding TVRI Stasiun Sumut Tidak Taat...

Tidak Hadir Sidang Aanmaning, LBH Medan Tuding TVRI Stasiun Sumut Tidak Taat Hukum

Medan- Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memanggil Kepala TVRI stasiun Sumut untuk hadir dalam sidang Aanmaning (teguran), pada Selasa (19/4/2022) pukul 09.00 Wib.

Sebagaimana relaas panggilan untuk ditegur (Aanmaning) Nomor: 42/Eks/2022/332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Mdn tertanggal 14 April 2022. Namun sangat disayangkan terkait panggilan tersebut pihak TVRI tidak menghadirinya dan oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri Medan akan memanggil kembali untuk hadir pada Selasa, 26 April 2022 mendatang.

Relas panggilan tersebut didasarkan atas adanya putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributor TVRI  Stasiun Sumut.

Diketahui terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut, pihak TVRI stasiun Sumut sampai saat ini belum melaksanakan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI.

Oleh karena itu, LBH Medan sangat menyayangkan tindakan TVRI stasiun Sumut yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menduga tindakan TVRI merupakan bentuk ketidaktaatan akan aturan hukum.

Seharusnya TVRI yang memiliki slogan TV pemersatu bangsa ini dan juga merupakan representatif pemerintah taat akan hukum yang berlaku bukan malah sebaliknya,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, hal ini jelas telah melanggar hak asasi dari Devis Abuimau Karmoy dalam mencari keadilan dengan terpunhinya hak-hak Devis sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Selanjutnya Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

LBH Medan tegas meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis,” tandasnya. (As/Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments