Taput (Neracanews) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara, Lakukan Operasi Bersama Bea Cukai Cabang Sibolga, Koperindag, Bappeda dan Bagian Perekonomian Pemkab Tapanuli Utara terkait Peredaran Rokok tanpa Cukai Ilegal di Wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara.
Operasi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Tapanuli Utara Rudi Sitorus melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Utara Gomgom Tampubolon, serta beberapa jajaran yaitu dari Bea Cukai jumlah 4 orang personil yang terlibat dalam kegiatan ini.
Gomgom Tampubolon mengatakan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara masih banyak ditemukan para pelaku usaha atau masyarakat memperjual belikan rokok yang tidak ada pita resmi dari Bea Cukai.
“Kegiatan operasi bersama Pemerintah Tapanuli Utara dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Sibolga, penyisiran dilaksanakan di wilayah Kecamatan Muara, Pagaran, Adiankoting, Tarutung dan Siatas Barita yang diduga banyak memperjual belikan rokok ilegal dikalangan masyarakat,” ungkap Gomgom.
‘Terhadap pelaku usaha di berikan himbauan agar tidak lagi memperjual belikan Rokok – Rokok ilegal yang sekarang peredarannya sangat marak di kalangan masyarakat umum. hal ini bertujuan agar menekan jumlah Rokok Ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,’ tegasnya.
Barang bukti yang di dapati dari pemilik usaha Rokok Ilegal ini di amankan serta dilakukan pendataan oleh petugas dan Bea Cukai, Jumlah yang diamankan 126 bungkus Rokok Ilegal berbagai merek, dengan dilakukannya kegiatan ini bisa memberi dampak positif kepada semua kalangan masyarakat bahwa rokok ilegal sangat beresiko menimbulkan gejala penyakit akibat seringnya mengkonsumsi rokok ilegal. Mari kita bersama – sama untuk menggempur peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. (Henry)