Rabu, April 24, 2024
BerandaUncategorizedRedaksi Neraca News Terima Surat Hak Koreksi dari Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah

Redaksi Neraca News Terima Surat Hak Koreksi dari Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah

Medan- Redaksi neracanews.com menerima surat hak jawab dan hak koreksi dari Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) terkait pemberitaan dengan judul “Orang tua murid, Swa Ika: Saya kecewa atas statement oknum kepala sekolah YPSA yang tidak profesional”. Surat tersebut bernomor 77/A/YPSA/XII/2021 tertanggal 14 Desember 2021 dan diterima melalui E-mail Redaksi, Rabu (15/12/2021) sore.

Adapun isi dalam surat tersebut sebagai berikut:

Bersama ini perkenankan dan izinkan dari kami Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA)
memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi berkenaan dengan pemberitaan di media siber yakni Neraca
News terkait berita berjudul Orangtua murid, Swa Ika: Saya kecewa atas statement oknum kepala sekolah YPSA yang tidak profesional yang diunggah pada hari Minggu, 12 Desember 2021.

Adapun yang menjadi dasar kami memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, didasari fakta hukum sebagai berikut:
1. Pada Minggu, 12 Desember 2021, Neraca News telah mengunggah berita berjudul sebagaimana dimaksud di atas. Bahwa pemberitaan yang menyebutkan:

1.1. Orang tua murid yang bernama Swa Ika tersebut kecewa dengan pernyataan sikap Oknum Kepala Sekolah YPSA yang mengatakan kalau tidak mau tatap muka 3 x seminggu, silahkan tarik anak Bapak dari YPSA. Padahal sudah setuju dan hanya mempertanyakan sampai kapan
bisa tatap muka setiap hari. Dan diartikan sebagai tidak mau mengikuti aturan sekolah. Pernyataan ini menyinggung dan menusuk perasaan.

1.2. Seiring berjalannya waktu, Swa Ika sebagai orang tua dari KSAD keberatan dengan tindakan wali kelas yang tidak profesional dalam menyampaikan laporan setiap ada kejadian di sekolah. Seandainya anak saya jahil ataupun hiper aktif, namanya anak usia 4 tahun loh, masih Balita, dan mereka kan juga harusnya profesional sebagai tenaga pendidik, bukan setiap tindakan anak di adukan dengan bahasa hiperbolic tanpa disaring yang pada akhirnya
menjadi bahan ghibahan orang tua murid yang lain, kan ini berdampak kepada psikologis dan mental anak saya, ujar swa ika.

1.3. Buntut dari kejadian ini saya dipanggil oleh sekolah, tetapi cara penyampaian Psikolog sekolah kepada kami lebih bersifat introgatif dan bukannya pendekatan konsultatif seolah-olah anak saya ini salah.

1.4. Swa Ika juga merasa terkejut, ketika menjemput anaknya dari sekolah, Swa Ika mendapat laporan dari pengasuh anaknya bahwa KSAD tidak diperbolehkan masuk kelas, dan harus menunggu di luar atau didalam ruangan tertentu. Padahal surat pengajuan pengembalian dana belum disampaikan dan dananya juga belum dikembalikan.

2. Bahwa, diunggahnya berita tersebut setelah para wartawan dari beberapa media meminta klarifikasi atau informasi dari YPSA setelah bertemu dengan orang tua siswa bernama Swa Ika terkait keberatannya terhadap YPSA.

3. Bahwa, pada saat para wartawan tersebut meminta klarifikasi terhadap kebenaran berita di atas,
yang saat itu bertemu langsung dengan Kepala Sekolah TK YPSA didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah, Kepala Departemen Umum & Humas, Kepala Departemen Pendidikan & IT, serta Pengurus Harian YPSA, para wartawan telah meminta Kepala Sekolah TK YPSA untuk menanyakan tentang:

3.1. Bagaimana kronologi kejadiannya
3.2. Bagaimana tupoksi guru yang sebenarnya berlaku di YPSA? Apakah benar seorang guru selalu melaporkan setiap kejadian apa pun di kelas tanpa menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu?
3.3. Kenapa orang tua dapat melakukan ghibah tentang anak?
3.4. Mengapa kepala sekolah bisa sampai mengeluarkan statement orang tua untuk menarik anak keluar dari sekolah, apakah tidak ada pertemuan sebelumnya?
3.5. Kenapa anak dari Bapak Swa Ika tidak dikasih masuk ke dalam kelas dan ditelantarkan di luar area sekolah?

4. Bahwa, pada saat itu (klarifikasi tersebut) dijelaskan oleh Kepala Sekolah TK YPSA didampingi oleh
Wakil Kepala Sekolah, Kepala Departemen Umum & Humas, Kepala Departemen Pendidikan & IT,
serta Pengurus Harian YPSA:

4.1. Menanggapi pertanyaan 3.1., Kepala TK YPSA dan Psikolog YPSA bertemu dengan Bapak Swa
Ika dan Ibu Ervina Afnita selaku orang tua siswa TK YPSA a.n. KSAD untuk melakukan observasi dan asesmen anak. Hal ini dilakukan untuk sekaligus membicarakan dan
menangani perkembangan serta perilaku KSAD terkait dengan seringnya terjadi pemukulan oleh KSAD terhadap teman sekelasnya. Pihak sekolah sudah melakukan pemeriksaan kepada anak-anak tentunya dengan metode yang dapat diterima oleh anak-anak. Semua hasil
pemeriksaan juga dilakukan secara tertulis, termasuk bagaimana cara penanganan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, pihak sekolah memutuskan untuk mengajak orang tua KSAD agar dapat bekerja sama melaksanakan asesmen kepada KSAD, karena
sekolah menyediakan jasa psikolog. Orang tua KSAD merasa keberatan dengan adanya permintaan tersebut. Pada pertemuan tersebut, kepala sekolah juga menyampaikan tentang kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti yayasan mengenai aturan Pertemuan Tatap Muka Terbatas yang hanya bisa dilaksanakan 3 kali dalam seminggu. Bapak Swa Ika lantas bertanya sampai kapan? Kepala sekolah menjawab belum tahu sampai akan akan diberlakukan, dikarenakan peraturan pemerintah yang masih berubah-ubah. Bapak tersebut menyampaikan bahwa itu bukan urusannya, karena itu urusan sekolah dengan dinas. Kepala sekolah menyampaikan bahwa memang itu urusan sekolah, dimana aturan pemerintah
tersebut harus ditaati oleh yayasan. Bapak Swa Ika kembali menjawab bahwa itu bukan urusannya dan memaksakan bertanya kapan tatap muka setiap hari. Kepala sekolah
akhirnya menyampaikan bahwa jika KSAD tidak dapat mengikuti peraturan tersebut, maka dipersilakan untuk menarik KSAD dari bersekolah di TK YPSA. Lantas Bapak Swa Ika langsung emosi karena menganggap kepala sekolah mengusir anaknya? Kepala sekolah sebelumnya
sudah berulang kali menyatakan bahwa orang tua harus dapat bekerja sama dengan sekolah karena peran orang tua sangat penting dalam pendidikan PAUD.

4.2. Menanggapi pertanyaan 3.2., kepala sekolah menjelaskan bahwa setiap wali kelas di TK
YPSA memang wajib menyampaikan apapun kondisi dan perkembangan dari siswa setiap harinya khususnya jika terjadi sesuatu hal yang terkait dengan keselamatan anak. Wali kelas KSAD memang menyampaikan kepada Ibu Ervina Afnita selaku orang tua dari KSAD mengenai kejadian atau hal lain berkaitan dengan KSAD, tetapi Ibu Ervina Afnita keberatan jika Wali Kelas menyampaikan laporan kepada orang tua terutama jika laporan tersebut
pada jam belajar yang laporan tersebut notabene adalah tentang anaknya sendiri.

4.3. Menanggapi pertanyaan 3.3., kepala sekolah menjelaskan bahwa setiap laporan yang diberikan kepada orang tua siswa berkaitan dengan perkembangan siswa bersifat konfidensial kepada masing-masing orang tua dan BUKAN di grup kelas. Oleh karena itu, sekolah tidak dapat bertanggung jawab jika orang tua lainnya melakukan perbincangan yang berada di luar jangkauan pengawasan sekolah.

4.4. Menanggapi pertanyaan 3.4., kepala sekolah telah menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan karena:
a. Orang tua KSAD berulang kali menanyakan sampai kapan proses pertemuan tatap muka terbatas ini dilaksanakan, dan sudah dijawab oleh kepala sekolah belum tahu sampai kapan karena peraturan itu merupakan wewenang dari pemerintah dan sekolah harus
mengikuti peraturan tersebut.

b. Pihak sekolah sudah sering menyampaikan tentang perilaku KSAD yang sering memukul teman sekelasnya, sehingga pihak sekolah menganggap bahwa KSAD harus mengikuti asesmen lanjut yang akan dilakukan oleh psikolog sekolah sebagai bentuk layanan pendidikan dari sekolah. Akan tetapi, orang tua KSAD tidak pernah mau menerima kondisi tersebut dan selalu menyalahkan sekolah. Dikonfirmasi dari orang tua yang anaknya dipukul oleh KSAD, bahwa bahkan orang tua KSAD tidak pernah meminta maaf secara langsung padahal ini dapat meredakan suasana antar orangtua menjadi lebih
kondusif.

c. Pada pertemuan Senin, 06 Desember 2021 bahkan pihak sekolah sudah menegaskan kembali apakah orang tua KSAD masih mau bekerja sama dan melanjutkan pendidikan KSAD di YPSA dengan mengikuti seluruh program dan peraturan yang berlaku di YPSA demi keberhasilan pendidikan KSAD, mereka mengatakan masih bersedia. Tetapi pada kenyataannya, ketika akan diundang untuk melakukan asesmen pada Senin, 13 Desember 2021, ibu KSAD menolak untuk bekerja sama dan mengatakan tidak mau lagi berhubungan dengan pihak sekolah.

d. Dari uraian pada poin a dan b di atas, pernyataan kepala sekolah tersebut disampaikan karena sikap orang tua KSAD yang kunjung tidak kooperatif dalam mengikuti program yang telah disediakan oleh pihak sekolah dan hal ini dikuatkan lagi oleh ibu KSAD pada poin c.

4.5. Menanggapi pertanyaan 3.5., kepala sekolah telah menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari Jumat, 10 Desember 2021, ibu dari KSAD telah menyatakan menolak untuk bekerja sama dan mengatakan tidak mau lagi berhubungan dengan YPSA dan bahkan meminta
pengembalian biaya pendaftaran sekolah yang telah dikeluarkan oleh orang tua. Kepala sekolah menjelaskan bahwa secara sistem tidak ada pengembalian biaya pendaftaran sekolah jika proses kegiatan belajar telah dimulai apalagi sudah berjalan selama lebih kurang
1 semester. Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa jika orang tua tetap bersikeras menginginkan pengembalian biaya tersebut, maka dapat membuat surat permohonan untuk menjadi dasar bagi yayasan mengambil kebijakan. Dikarenakan pernyataan ibu KSAD tersebut, sebenarnya pihak sekolah sangat terkejut melihat kehadiran dari KSAD bersama dengan pengasuhnya pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 dimana itu sangat bertolak belakang dengan perkataan Ibu dari KSAD sehari sebelumnya. Menanggapi positif kejadian itu, pihak sekolah lantas mengambil inisiatif bahwa KSAD hadir untuk mengikuti asesmen dan pihak sekolah langsung menghubungi psikolog yang seharusnya tidak hadir pada hari
tersebut (bukan jadwal bertugas). Psikolog sekolah pun hadir dan bersama dengan kepala sekolah, KSAD dipersilakan masuk ke ruangan konseling untuk dilakukan observasi dan asesmen. Setelah waktu sekolah selesai, sebagaimana biasa, bahwa siswa diserahkan kembali ke orang tua atau kepada yang dipercaya orang tua yang dalam hal ini bagi KSAD adalah pengasuh. Jadi adalah TIDAK BENAR, KSAD dibiarkan atau ditelantarkan di pinggir
jalan sebagaimana tudingan dari orang tua KSAD. Posisi saat itu, bahwa KSAD bersama dengan pengasuh yang juga mengantar KSAD datang ke sekolah. Pihak sekolah yang
menjunjung tinggi nilai pendidikan TIDAK MUNGKIN menelantarkan peserta didiknya sendiri.

5. Bahwa, selanjutnya akibat dari pemberitaan tersebut seolah-olah kesannya pihak YPSA bertindak
semena-mena dan tidak profesional dalam memberikan layanan pendidikan kepada KSAD sebagai peserta didik dan orang tua peserta didik.

6. Bahwa, dari uraian di atas, terbukti pemberitaan yang diunggah oleh Neraca News mengandung
berita yang tidak berimbang karena tidak memuat semua uraian yang disampaikan oleh pihak YPSA (Kepala Sekolah TK YPSA) secara utuh.

7. Bahwa akibat pemberitaan yang massif yang telah tersebar dan diakses oleh publik secara meluas
akhirnya telah terbentuk opini publik terkait nama baik Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah
(YPSA), sehingga mengakibatkan adanya pendapat miring dari masyarakat terhadap manajemen
pendidikan di YPSA. (Redaksi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments