Selasa, April 16, 2024
BerandaUncategorizedPresiden IPM Desak Pemkab Madina Laksanakan Pilkades Serentak Sebelum Pemilu 2024

Presiden IPM Desak Pemkab Madina Laksanakan Pilkades Serentak Sebelum Pemilu 2024

Neracanews |Mandailing Natal – Desakan pilkades serentak tahun 2023 dilaksanakan di Kabupaten Madina terus bermunculan dari elemen masyarakat bahkan Partai Politik seperti dari Partai Persatuan Pembangunan ( DPC. PPP Kab. Madina), Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Bung Tan Gozali Nasution salah satu yang getol bersuara mendesak penundaan pilkades Madina tahun 2025 harus dipercepat sebelum pemilu legeslatif & pilpres awal tahun 2024.

Sesuai Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ hal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, ujar Presiden Pemuda Mandailing Tan Gozali kepada awak media. dalam sambungan telepon seluler, Kamis (08/04).

Dikatakannya, pelaksanaan Pilkades masih dapat dilaksanakan di tahun ini sebelum 1 November 2023.

Jika tidak, kata Tan Gozali pelaksanaan Pilkades baru dapat dilaksanakan 2025, yaitu setelah semua tahapan Pileg dan Pilkada selesai.

Jika hal tersebut terjadi, kata Presiden IPM tentunya akan berdampak kepada terganggunya kedaulatan kepemimpinan tingkat desa di 252 desa di Madina, yang ‘terpaksa’ harus dipimpin oleh Pj Kades sekira 2 tahunan (2023-2025) yang takutnya bisa menimbulkan “konplik” desa kedepan.

Tan mengungkapkan, hal ini menimbulkan berbagai asumsi miring dari sebagian pihak, seperti dugaan isu transaksional, titipan dan kepentingan politik.

“Apalagi dalam rentang tahun ini akan ada perhelatan Pileg, Pilpres dan Pilkada sehingga dikhawatirkan terjadinya politisasi para Pj Kades yang dapat menimbulkan iklim politik yang ‘idak sehat’, walaupun balum tentu terjadi dan terbukti yang namanya asumsi publik harus tetap menjadi perhatian bersama,” imbuhnya.

“Dan juga sesuai Surat Edaran Mendagri poin 4 hurup c seharusnya kepala daerah yang melaksanakan atau akan menunda Pilkades harus melaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dakam Negeri,” katanya.

Sesuai pasal 40 PP 43 tahun 2014 tentang juklak UU desa, kata Tan, pada dasarnya pengangkatan Pj ini adalah kewenangan penuh kepala daerah dan bukan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

“Malah, suatu keharusan mengisi kekosongan jabatan Kades, mengingat masa jabatan Kades sebelumnya telah berakhir sementara pelaksanaan Pilkades belum dilaksanakan.

Malah lagi, salah satu urgensinya adalah untuk mengantarkan suksesnya pelaksanaan Pilkades berikutnya sehingga terpilih Kades depenitif,” ujarnya.

Mantan Ketua DPD KNPI Madina ini mengungkapkan, untuk mengembalikan kedaulatan kepemimpinan desa dan menjawab segala isu dan kecurigaan publik.

“Pemda Madina harus dapat menjawab dan memastikan bahwa Pilkades di 2023 dapat dilaksanakan di tahun ini, tanpa ada lagi penundaan,” tegas Tan Gozali.

Terkait kendala tidak adanya anggaran pelaksanaan Pilkades dalam APBD 2023, kata Tan, Pemda Madina harus mencari solusi dan jalan keluar terbaik, mengingat Pilkades ini adalah urusan wajib sebagai amanat peraturan perundang-undangan.

“Juga merupakan kegiatan mendesak yang dapat saja menggunakan dana tidak terduga (DTT) sesuai pasal 68 PP 12/2019 terkait pengelolaan keuangan daerah dan juga dapat dengan penggunaan dana desa (DD) sesuai pasal 48 Permendagri 112/2014 tentang Pilkades,”

Jadi, dengan begitu, ungkap Tan, alasan ketiadaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades bisa terjawab dengan penggunaan DTT maupun DD, sehingga Pilkades dapat sukses terlaksana sebelum 1 Nopember 2023. (Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments