Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDaerahPolsek Delitua Berhasil Sikat 8 Tersangka Kasus 303

Polsek Delitua Berhasil Sikat 8 Tersangka Kasus 303

 

Neracanews | DELITUA – Selama sebulan menjalankan instruksi Kapolda Sumut, dalam pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polresrabes Medan, berhasil menangkap delapan orang tersangka dalam tiga LP ( Laporan Polisi).

Adapun identitas delapan tersangka itu antara lain, EFM , lk, 34, warga Jl. Pala I No 12 Perumnas Simalungkar, Kelurahan Mangga. RS, lk, 54, warga Jl. Pala XI No.11 Desa Simalungkar A, Kecamatan Pancurbatu. OS, lk, 48, warga Jk. Teh VII No. 11 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan MS, lk, 52, warga Jl. Bunga Ncolee XXI Kekurahan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keempat tersangka ini di tangkap Polisi di warung kopi jalan Merica Raya No. 08 Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan barang bukti berupa satu buku notes berisi pasangan tebak angka jenis togel, dua buah pulpen dan uang tunai Rp. 26.000,00. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / VIII / 2022 / Restabes Medan / Sek Deli Tua, tanggal 27 Agustus 2022.

GL alias Alan, pr, 61, warga Jl. Besar Deli Tua No. 03 Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua. GD, lk, 53, warga Jl. Bakti Gg. Bakti No. 63 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua dan W,lk, 69, warga Jl. Deli Tua Pamah Gg. Jafar Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Deli Tua.

Ketiga tersangka ini di tangkap Polisi di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Besar Deli Tua No. 03 Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, dengan barang bukti satu buah tas selempengan warna hitam, 22 lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan angka togel, satu lembar yang bertuliskan angka tebakan togel, dua unit Handphone merk nokia warna putih hitam dan ungu abu abu yang berisi angka tebakan togel, enam buah pulpen dan uang tunai Rp. 1 368.000,00. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / VIII / 2022 / Restabes Medan / Sek Deli Tua, tanggal 29 Agustus 2022.

Dan NS, lk, 19, warga Jl. Pamah Gg. Amri I Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua. Tersangka ditangkap Polisi disalah satu warung Gg. Amri Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, dengan barang bukti satu unit Handphone merk samsung S02 warna hitam yang berisikan chat nomor togel dan uang tunai Rp. 200.000,00. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / IX / 2022 / Restabes Medan / Sek Deli Tua, tanggal 5 September 2022.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH. MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, SH. MH menerangkan, kalau berkas perkara kedelapan tersangka kasus 303 ( perjudian) tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. ” Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan menunggu panggilan jaksa untuk disidangkan” Jelas Kanit Reskrim Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, kepada sejumlah wartawan Jumat, (16/9/2022).(021)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments