Jumat, April 19, 2024
BerandaHukum & KriminalPolres Langkat Dinilai Tidak Mampu Tangkap Pelaku Penggelapan, Kuasa Hukum Korban Surati...

Polres Langkat Dinilai Tidak Mampu Tangkap Pelaku Penggelapan, Kuasa Hukum Korban Surati Mabes Polri

BINJAI | Andro Oki SH, sebagai kuasa hukum Muhammad Amin (33) warga stabat menilai Polres Langkat tak mampu menangkap pelaku dugaan pencurian/penggelapan mobil milik nasabah.

Selain itu, dirinya juga merasa kecewa karena laporannya di Polres Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini pelaku belum juga tertangkap, padahal Polisi sudah menetapkan ketiga tersangka sejak November 2022 lalu.

Muhammad Amin merupakan pelapor (korban) atas kasus dugaan pencurian/penggelapan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam BK 8929 PJ dengan terlapor tiga orang petugas CV Cahaya Berlian Motor yakni berinisial DS, AS, NB, satu diantaranya Pimpinan Cabang CV Cahaya Berlian Motor Diski.

Andro Oki mengungkapkan rasa kecewa terhadap Polres Langkat yang dimana ketiga petugas Depkolektor CV Cahaya Berlian Motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini belum ada penangkapan.

“Penanganan kasus ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelapor tetapi mengherankan dan menimbulkan tanda tanya, sudah ditetapkan tersangka kenapa belum ada tindakan penangkapan, padahal info yang kita terima pelaku masih berkeliaran dan masih bekerja di perusahaan tersebut,”
kata Oki, Selasa (24/01).

Menurut dia, berdasarkan analisa hukumnya, sangat diyakini laporan dugaan pencurian dan penggelapan ini tak dikerjai pihak kepolisian.

” Sudah hampir dua bulan belum ada tindakan dari Polres Langkat terhadap ketiga pelaku, padahal ini sudah jelas identitas tersangka, kok belum ditangkap, ada apa ?,” cetusnya.

Untuk selanjutnya laporan Muhammad Amin ”Kita sudah surati ke Mabes Polri memohon agar Kapolri dapat menindak tegas dan melakukan supervisi terhadap kasus klien saya ada dugaan ketiga tersangka tersebut di sembunyikan oleh oknum CV Cahaya berlian dan pihak kepolisian polres Langkat sangat tidak serius menangani perkara ini dan menjadi dugaan kami apakah pihak CV Cahaya berlian sudah merapat ke pihak kepolisian polres Langkat sehingga tidak dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut

Oki Juga menjelaskan sesuai laporan Nomor: LP/B/500/V/2022/SPKT/Polres Langkat/POLDA SUMUT sejak tanggal 23 Mei 2022 lalu, pihak utusan dari CV Cahaya Berlian Motor sudah berulang kali mendatangi klien saya untuk melakukan mediasi dengan cara berdamai, namun hasil mediasi tersebut ditolak klien saya, dia meminta agar ketiga pelaku tersebut segera ditangkap.

” Sudah berulang kali pihak utusan CV Cahaya Berlian Motor mendatangi klien saya, namun permintaan mereka ditolak, dia cuma berharap agar ketiga pelaku secepatnya ditangkap,” pungkasnya.

(Surya Turnip)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments