Sabtu, April 20, 2024
BerandaDaerahPolres Langkat Beri Penjelasan Terkait Penangkapan 3 Pelaku Narkoba

Polres Langkat Beri Penjelasan Terkait Penangkapan 3 Pelaku Narkoba

Neracanews | Langkat – Terkait Pemberitaan beberapa waktu lalu dengan Judul ” Sat Res Narkoba Polres Langkat amankan Tiga Sekawan, 1 Rehab dan 2 ditahan ” Satres Narkoba Polres Langkat beri penjelasan. Jum’at (20/05/22)

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH melalui KBO Sat Narkoba IPTU Tunggul Situmeang didampingi Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno diruang Humas menjelaskan tentang Kronologis pengungkapan tiga orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.

KBO mengatakan Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Sat narkoba Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 di Perladangan Pepaya milik tsk Hasbullah allias BL di Dusun VI Kampung Durian Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Bermula adanya laporan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Langkat tentang keresahan Masyarakat atas maraknya peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu di Desa Pertumbukan Kecamata Wampu Kabupaten Langkat.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan unit Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan Tim mendapatkan Informasi bahwa peredaraan gelap narkotika jenis sabu disekitar Desa Pertumbukan dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial BL dan IAM.

Selanjutnya pada Minggu (24/04/22) sekira pukul 16:30wib Team Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pengintaian tempat dimaksud dan berhasil menangkap dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang berada lokasi tersebut sesuai target yang diinformasikan yaitu a.n Hasbulla als (BL), Irham Dyansyah als (IAM) dan Ramadhani als (RMD) Serta mengamankan barang bukti berupa ,1 (satu) bungkus plastik bening berisi Sabu, 3 (tiga) Unit HP, Uang Tunai sebesar Rp.2.236.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu) yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Sp.motor Merk KAWASAKI LX 150 F .

Setelah diamankan ketiga orang tersebut Penyidik Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pemeriksaan test URINE awal terhadap ketiga orang tersebut Urine Positif mengandung METHAMFETAMINE (SABU).

Kemudian ketiga orang tersebut di BAP oleh penyidik pembantu dilanjut dengan melakukan gelar perkara yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba beserta Penyidik Pembantu lainnya.

Dimana hasil gelar perkara tersebut mendapat kesimpulan terhadap tersangka Hasbullah als (BL) dan Irham Diansyah (IAM) cukup bukti dilanjutkan ke proses SIDIK atas dasar Kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai Bandar Sabu dan Kurir (terlibat jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu).

Sedangkan terhadap Ramadani sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil dari gelar perkara terhadap pelaku terbukti sebagai penyalahguna Narkotika sehingga proses hukum terhadap Ramadani dilakukan Rehabilitasi dengan mempedomani Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010.

Jadi, Terkait dengan Proses penyidikan terhadap tersangka Hasbullah als (BL) dan Irham Diansyah als (IAM) tidak dilakukan Rehabilitasi walaupun barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam puluh enam).

Sehubungan perbuatan kedua tersangka tidak memenuhi syarat untuk di lakukan Rehabilitasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010, yang mana kedua tersangka terlibat dalam peredaran gelap narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan kedua tersangka dan dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi beserta dengan Surat Pernyataan Dukungan Masyarakat atas tertangkapnya kedua tersangka tersebut yang selama ini sudah meresahkan masyarakat akan perbuatannya sebagai Bandar Sabu.

Terkait penanganan terhadap sdr Ramadani als (RMD) pihak Sat Narkoba Polres Langkat sesuai SOP penanganan perkara terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010.(021)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments