Jumat, Maret 29, 2024
BerandaPemerintahPemkab Karo Gelar Pemasangan 300 Patok Batas Bidang Tanah di Desa Batukarang

Pemkab Karo Gelar Pemasangan 300 Patok Batas Bidang Tanah di Desa Batukarang

Karo – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Caprilus Barus, S.Sos hadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMA PATAS) yang digelar di Loosed Buah Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Jumat (03/02/2023).

GEMA PATAS merupakan kegiatan pencanangan 1 juta patok tanda batas bidang tanah serentak di seluruh Indonesia yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini sebagai salah satu langkah awal dalam upaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.

Pelaksanaan GEMA PATAS ini dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pemasangan 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo beserta jajaran mendukung sepenuhnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kegiatan ini membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat dan pemilik tanah, dimana pemilik tanah berkewajiban dalam memasang dan menjaga patok tanda batas tanahnya yang dilakukan bersama-sama dengan tetangga pemilik tanah yang berbatasan,” ungkapnya.

“Di Kabupaten Karo sendiri akan dilaksanakan pemasangan sebanyak 300 patok batas bidang tanah di Desa Batukarang yang disiapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo bersama dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan,” lanjutnya.

“GEMA PATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan, yang sering sekali terjadi selama ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karo menyampaikan, “Dengan memasang patok dan memelihara tanda batas bidang tanah, setidaknya terdapat tiga manfaat, yakni pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, minimalisasi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan bidang tanah,” paparnya.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti, S.STP, Camat Payung, Juni Antomi Kemit, SSTP, M.Si, Kepala Desa Batukarang, Malem Kita Bangun, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Ruth Ulama Sari, perwakilan Polres Tanah Karo, Regen Manik, SH, MH dan masyarakat Desa Batukarang serta tamu undangan lainnya. (Afs)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments