Sabtu, April 20, 2024
BerandaPemerintahPanwaslih Menyurati KIP dan Pemda Aceh Selatan Terkait Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPS

Panwaslih Menyurati KIP dan Pemda Aceh Selatan Terkait Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPS

Tapaktuan Neraca – Terkait hasil pengawasan proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Selatan pada tanggal 22 Januari 2023 lalu.Berdasarkan
pengumuman yang dikeluarkan Nomor :19/PP.4-1-Pu/1101/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Menanggapi perihal itu, Panwaslu/Panwaslih Aceh Selatan menggelar Konferensi Pers di Kantor Sekretariat Panwaslih setempat, di Tapaktuan, Jumat 02 Februari 2023.

Azhari, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan dengan adanya menjadi perbincangan publik, maka selaku pengawas pemilu tentu perlu menanggapi, agar clear sehingga informasi ini dapat tersampaikan dengan jelas ke publik.

Dalam tahapan rekrutmen PPS itu, Panwaslih Aceh Selatan turut melakukan pengawasan. dari hasil dilapangan ada beberapa item menjadi indikasi atau dugaan pelanggaran’. Setelah merekap hasil pengawasan maka pleno kan.Dalam analisis hukum, ada 4 item menjadi dugaan ketidak profesional dalam hal petunjuk teknis rekrutmen PPS tersebut’.ucapnya

Pasca pengumuman hasil seleksi PPS oleh KIP Aceh Selatan tersebut, secara global ditemukan dugaan pelanggaran oleh Panwaslih Aceh Selatan yang telah melakukan pencermatan kembali didukung dengan data-data dari jajaran Panwascam di berbagai kecamatan adapun masalah yang didapati antara lain.

Setidaknya, terdapat 95 orang perangkat gampong yang lulus sebagai PPS. Terdapat 10 orang pengurus partai politik. Terdapat 6 orang ASN baik yang bertugas di Aceh Selatan dan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan terdapat pasangan suami istri yang lulus sebagai PPS’. ungkap Azhari.

Azhari menyebut memang sejauh ini belum ada yang melarang perangkat desa terlibat sebagai penyelenggara pemilu, namun ini tentu menjadi mengganjal, karena sebagiaman sesuai surat edaran Gubernur terkait pembinaan terhadap perangkat gampong terkait penyelenggaraan pemilu..

Setidaknya KIP segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Aceh Selatan terkait tindak lanjut surat Gubernur tersebut guna mengambil langkah konkrit sehingga tidak berpengaruh terhadap kinerja yang bersangkutan saat rangkap jabatan’.Berdasarkan hasil pleno Panwaslih Aceh Selatan Rabu (01/2/2023) kami sudah menyurati kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Aceh Selatan’.ujarnya

Lebih lanjut, Azhari menyatakan Panwaslih Aceh Selatan telah melakukan pengawasan terkait permasalahan yang terjadi atas pengumuman kelulusan PPS di Kabupaten Aceh Selatan.

Selanjutnya diketahui terhadap Pengumuman yang disampaikan oleh KIP Aceh Selatan tersebut terdapat perubahan pada hari yang sama yakni 22 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib dengan pengumuman Nomor :24/PP.4-1-Pu/1101/2023 melalui Media Sosial KIP Aceh Selatan terkait pergantian nama yang lulus di gampong Air Sialang Tengah Kecamatan Samadua.

KIP Aceh Selatan juga melakukan pengumuman terkait penetapan hasil seleksi calon anggota PPS dengan Nomor : 25/PP.4-1-Pu/1101/2023 tertanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib terkait perubahan nomor pendaftaran yang salah input untuk Kecamatan Kleut Utara dan Kluet Selatan.

Tindak lanjut yang telah dilakukan
terkait dengan adanya beberapa kali perubahan pengumuman yang dilakukan oleh KIP Aceh Selatan, maka Panwaslih Aceh Selatan melalui Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Selatan selanjutnya melakukan pencermatan terhadap nama-nama anggota PPS terpilih dalam wilayah Aceh Selatan.

Hal tersebut dilakukan pada Selasa, tanggal 24 Januari 2023 mengumpulkan seluruh jajaran Panwascam Se–Kabupaten Aceh Selatan untuk dilakukan rapat koordinasi guna mencermati lebih lanjut terhadap perubahan–perubahan pengumuman KIP Aceh Selatan.

Di Dalam rapat koordinasi dimaksud, ditemukan fakta – fakta lainnya.Berdasarkan uraian, diduga KIP Aceh Selatan kurang memperhatikan proses perekrutan PPS untuk pemilu Tahun 2024 secara profesional sebagaimana hasil pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Selatan.

Setidaknya terdapat 17 Kecamatan yang anggota PPS terpilih tersebut menduduki rangkap jabatan, baik sebagai PNS, perangkat desa, tenaga kontrak, honorer hingga pengurus partai politik. Kemudian juga diketahui adanya pasangan suami istri hingga pengurus partai politik ikut terpilih menjadi PPS.

Dasar hukum berhubungan dengan kasus jika dihubungkan dengan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang lengkapnya berbunyi “tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Pasal 35 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota .

Surat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 huruf e Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota.

Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor :900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada angka 3 surat tersebut dijelaskan bahwa “ pemberian izin bagi ASN di Pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KKPS dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidak tersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.

Surat Gubernur Aceh Nomor 414.2/350 tanggal 9 Januari 2023 Perihal pembinaan terhadap Keuchik dan Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gamong yang merangkap jabatan, meskipun seharusnya surat tersebut harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Bupati/Wali Kota terlebih dahulu.

Namun seharusnya KIP Aceh Selatan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait surat tersebut yang setidak- tidaknya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh Selatan,terutama bagi perangkat desa yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu tahun 2024 di badan Ad-hoc, “jelasnya. (SOP)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments