Kamis, April 18, 2024
BerandaDaerahMantan Terpidana Korupsi di Putus 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan Selama...

Mantan Terpidana Korupsi di Putus 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan Selama 8 Bulan, LBH Medan Laporkan Hakim PN Medan ke MA RI

Neracanews | Medan – Pengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim a.n. JS, SH., MH selaku Hakim Ketua, AK, SH dan AF, SH masing-masing selaku Hakim Anggota telah memutus perkara Nomor: 3238/Pid.B/2021/PN Mdn a.n Baun Soripada Siregar (BSS) dengan amar putusannya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Baun Soripada Siregar, IR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara bersama-sama;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Baun Soripada Siregar, IR dengan pidan penjara selama 4 (empat) bulan;

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari Terdakwa telah dipersalahkan melakukan perbuatan pidana berdasrkan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum masa percobaan selama 8 (Delapan) Bulan;

4. Menetapakan barang bukti Becak BK 4275 HZ, dikembalikan kepada saksi Darwin.

Terkait persidangan BSS, LBH Medan selalu melakukan pemantauan, namun terdapat kejanggalan, dimana 4 (empat) minggu agenda sidang ditunda secara tidak patut atau bahkan menunda jadwal persidangan diluar sidang resmi.

Hal ini berawal dari agenda sidang Tuntutan pada tanggal 22 Februari 2022, agenda sidang Pledoi pada tanggal 08 Maret 2022, agenda sidang Replik/Duplik pada tanggal 15 Maret 2022 dan agenda sidang putusan yang ditunda selama 2 (dua) minggu terhitung tanggal 29 Maret 2022 – 5 April 2022 dan parahnya putusan tersebut tidak dibacakan oleh hakim ketua melainkan hakim anggota AK, dengan alasan hakim ketua JS, SH.,MH dalam pemeriksaan etik.

Tindakan majelis hakim perkara a quo diduga telah bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dimana Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan telah melanggar asas dalam hukum pidana yaitu asas pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

Perkara a quo berawal dari Laporan Nomor: STTLP/1113/XI/2019/Restabes Medan/ Sek.Medan Timur tertanggal 30 November 2019 dengan pelapor Rahmat Janurdi, terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan barang-barang posko kebakaran di jalan sentosa lama, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan. Atas laporan tersebut Polsek Medan Timur menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka yaitu Baun Soripada Siregar (BSS), Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH) dan Bambang Ismaya (BI).

LBH Medan menduga adanya kejanggalan terhadap putusan mantan Terpidana Korupsi tersebut, diantaranya terkait penundaan persidangan, kemudian disaat LBH Medan melakukan pemantaun diduga terdapat banyak kebohongan yang dilakukan saksi M dan IZH saat memberikan keterangan dipersidangan, dimana keterangan para saksi berbeda dengan berita acara pemeriksaan saat dikepolisian dan parahnya putusan yang dinilai diluar akal sehat, dimana ketika seorang mantan Terpidana Korupsi diputus sangat ringan.

Bukan hanya itu, anehnya lagi dalam pertimbanganya hakim menilai BSS sudah berusaha berdamai degan korban namun ditolak, padahal apa yang dituangkan majelis hakim tersebut tidak pernah dilakukan BSS.

Hal ini jelas telah melukai rasa keadilan korban yang selama ini mencari Keadilan dan Kepastian hukum. Perlu diketahui saat ini LBH Medan juga sudah melakukan pemantauan sidang terhadap Terdakwa IZH(Saksi dalam Perkara BSS) di PN Medan, dan kembali lagi PN Medan juga menunda- nunda sidang yang bersangkutan.

LBH Medan menduga Majelis Hakim yang menangani perkara a quo melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terkandung asas persamaan kedudukan “equality before the law” dan asas “due process of law”, kemudian Pasal 5 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Sipil Politik, serta Keputusan Bersama Ketua Mahkamah agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Maka dari itu Klien melalui Penasehat Hukumnya LBH Medan melayangkan pengaduan dan keberatan atas penundaan sidang yang berulang-ulang kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 141/LBH/PP/VI/2022 tertanggal 08 Juni 2022.(021)

LBH Medan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments