Jumat, April 26, 2024
BerandaDaerahM.Sa'i Rangkuti, S.H., M.H., Apresiasi Kinerja Polda Sumut Dalam Ungkap Kasus Calo...

M.Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Apresiasi Kinerja Polda Sumut Dalam Ungkap Kasus Calo Akpol

Respon cepat yang dilakukan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Modus bisa Mengurus Masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Mendapat Apresiasi.

Apresiasi itu pun disampaikan oleh M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Syaiful Bahri, Rabu (22/12/2021).

“Saya sangat apresiasi tindakan dan langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini” katanya.

M. Sa’i Rangkuti berharap agar Polda Sumatera Utara mampu mengungkap siapa-siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini dan untuk segera melakukan Penangkapan Pihak-Pihak Yang Telah Menerima Aliran Dana dan Juga Pihak-Pihak Yang Terlibat Langsung Dengan Menjanjikan Agar Anak Klient Kami dapat Masuk Akademi Polisi (Akpol), Orang tua mana yang tidak bangga, ketika AnakNya Lulus Masuk Akpol, Ujar M. Sa’i Rangkuti.

“Saya berharap agar Polda Sumut mampu mengungkap siapa saja pemain yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol ini” harapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri disalah satu kafe untuk mengurus anaknya Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
“Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol,” katanya, Minggu (19/12).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.

“Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” ungkapnya korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menuturkan personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, tetapi Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing,” ucap Hadi

Kabid Humas Menambahkan, Imam Wahyudi ketika diinterogasi mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp 400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.

“Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen Anggota Polri itu menerapkan prinsip BETAH ( Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis ), jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser Rupiah pun, Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan, jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang, Wajib tidak Percaya !,” tegas Kabid Humas.(021)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments