Jumat, April 19, 2024
BerandaHukum & KriminalKuasa Hukum Zam zami meminta Hakim Objektif

Kuasa Hukum Zam zami meminta Hakim Objektif

Neracanews | MUBA – Pasca ditundanya sidang perdana dalam Perkara Praperadilan No 3/Pid.Pra/2022/PN SKY atas nama Zam zami Bin Epan Sorlin, Kamis (23/6/2022) yang lalu, kuasa hukum pemohon kecewa.

Hari ini, Kamis (30/6/2022) dilangsungkan kembali sidang praperadilan yang kedua,kuasa Hukum Zam zami meminta Hakim Objektif.

Dimana Kuasa Hukum Zam zami, Indafikri SH  dalam hal ini mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) yang diwakili Kasat Reskrim di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.

“Sesuai dengan agenda minggu lalu bahwa Pengadilan Negeri Sekayu melalui hakim tunggal pemeriksaan praperadilan ini telah memanggil kuasa dari termohon dalam hal ini, Polres Musi Banyuasin. Selain itu hari ini, hadir satu orang kuasa termohon dan tidak dihadiri oleh kuasa turut termohon yaitu Polda Sumatera Selatan,”jelas Indafikri SH didampingi Holid partnernya pada awak media didepan PN Sekayu.

Kemudian Indafikri SH menyampaikan,pada persidangan hari ini juga sudah disepakati bahwa sudah menetapkan kalender untuk persidangan berikutnya. Jadi akan dilakukan persidangan secara maraton, terhitung dari 30 Juni 2022 hingga 8 juli 2022 sampai putusan.

“Nah, jadi kami berharap pemeriksaan ini benar-benar dilakukan secara objektif karena,  sebagai kuasa pemohon saya kira wajar sangat khawatir bahwa persidangan ini sudah tertunda satu minggu yang sebelumnya pihak termohon telah mengajukan surat permohonan penundaan persidangan terhitung tanggal 21 Juni.Kemudian , 21 Juni baru bisa disidangkan tanggal 23, Namun di tanggal 23 itu termohon tidak hadir. Jadi pada saat itu pihaknya baru mengetahui bahwa termohon ini sudah mengajukan surat penundaan persidangan,” ungkapnya.

Untuk itu, Pada persidangan tadi kami meminta supaya ada jawaban secara tertulis yang sudah disiapkan oleh termohon, tetapi fakta dipersidangan pihak termohon ternyata belum siap untuk mengajukan jawaban. Bagi kami ini sangat aneh ya, tadi kuasa termohon menyampaikan baru menerima surat permohonan yang kami ajukan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Sekayu itu baru diterimanya kemarin, 29 kan aneh.

“Surat kuasanya tertulis tanggal 24 kemudian didaftarkan ke pengadilan tanggal 29. Jadi bagi kami ini suatu hal yang sangat aneh. Nah disinilah kami berharap hakim tunggal yang memeriksa pemeriksaan ini benar-benar objektif, karena ini akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat, karena yang kita perjuangkan ini adalah hak azazi manusia, hak azazi dari tersangka,” tegasnya.

Dirinya berharap, tentunya hakim yang memeriksa perkara ini objektif. Selain itu, ia juga meminta kepada rekan-rekan media untuk terus mengawal pemeriksaan ini.

“Jadi kita akan berusaha untuk menyampaikan kebenaran, soal nanti apakah terdakwa dihukum bersalah atau tidak itu urusan lain, tetapi kami berharap kebenaran adalah kebenaran prosesnya harus tegak, prosesnya harus benar, dan sebagaimana berita sebelumnya kita sudah sampaikan kenapa kami mengajukan praperadilan ini. Karena ini bagian daripada koreksi masyarakat terhadap kinerja sebuah instusi,” pungkasnya. (Berry)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments