Rabu, April 24, 2024
BerandaDaerahKuasa Hukum PT Zhongyu Hua Qiang, Liston Sibarani, S.H., : LHB Ini...

Kuasa Hukum PT Zhongyu Hua Qiang, Liston Sibarani, S.H., : LHB Ini Sudah Menjadi Tersangka Kasus 374 dan 372 KUHP, Tapi Kenapa Masih bisa Bebas Kayak Gak Ada Masalah, Ada Apa Sama Polda Sumut…?

Neracanews | Langkat – Maling teriak maling, itulah pepatah yang cocok untuk permasalahan PT Zhongyu Hua Qiang yang berada di Kecamatan selesai kabupaten langkat.

Pasalnya, Mantan Direktur PT Zhongyu Hua Qiang ini enggan dan tak mau keluar dari pabrik yang sudah memecatnya sah secara hukum baik di notaris maupun akta kemenkumham.

LHB yang awalnya menjabat sebagai Direktur di PT Zhongyu Hua Qiang tersebut, Namun dikarenakan LHB diduga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu melakukan penggelapan uang perusahaan, akhirnya para pemegang saham mengadakan Rapat Umum Luar Biasa.

Berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa No 1 tertanggal 03 Agustus 2021 dan RUPS Luar Biasa No. 20 tertanggal 25 Juni 2021, PT Zhongyu Hua Qiang, para pemegang saham memutuskan bahwa LH di berhentikan sebagai Direktur di PT Zhong Yu Hua Qiang, Bahwa atas perubahan Akta tersebut diatas telah didaftarkan diKemenkum- Ham dgn Dirjen AHU- AH 01.03-0434049

Dengan perubahan tsb diatas Lei Hui Bin sudah tidak lagi berhak bertindak secara hukum atas PT baik secara ke dalam maupun ke luar yg mengatas namakan Perusahaan.

Bahwa walaupun sudah ada perubahan tersebut, Lei Hui Bin masih bertindak seolah olah mengatas namakan Perusahaan dgn melakukan perjanjian kontrak dengan Perusahaan luar dan uang nya masuk ke rekening pribadinya.
Atas tindakan tersebut Direktur Perusahaan yg baru, melaporkannya ke Polda Sumut dengan No Pol : LP/B/1308/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Polda Sumut juga sempat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap LHB sesuai no : Sp.Kap/41/III/2022/Ditresktimum, namun sampai saat ini LH yang telah di tetapkan sebagai Tersangka atas kasus 374 dan 372 KUHP masih berkeliaran bebas.

Liston Sibarani salah satu Kuasa Hukum dari kantor SBP & Partners yang ditunjuk oleh Direktur yang baru mengatakan: Pihak PT Zhong Yu Hua Qiang mempertanyakan kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, ” Kenapa si LHB sudah menjadi tersangka, sudah di keluarkan Surat penangkapannya dan sudah pernah ditahan di Imigrasi saat mau kabur, namun masih bebas berkeliaran, ini hukum gimana kinerja penegak hukum kita ?”, tanyanya.

Foto LHB saat di tangkap oleh Pihak Imigrasi Soekarno Hatta saat hendak melarikan diri ke china pada 31 Mei 2021

“Bahkan pada 31 Mei 2021 LHB ini pernah di tahan oleh pihak imigrasi karna Polda Sumut Mencekal LHB untuk keluar negeri guna pemeriksaan sebagai status tersangka, namun setelah di tahan oleh pihak imigrasi dan pihak imigrasi menyampaikan kepada pihak penyidik Ditkrimum Polda Sumut, namun pihak penyidik Polda Sumut tak kunjung di jemput, akhirnya dalam 1 x 24 jam pihak imigrasi melepaskan kembali LHB”, sambung Liston.

Liston juga menyampaikan bahwa sebelum pengosongan, telah mengirimkan surat teguran untuk pengosongan kepada Lei Hui Bin tetapi tidak ditanggapi dengan baik.
Pada saat pengosongan Lei Hui Bin tidak berada di lokasi gudang PT Zhongyu Hua Qiang di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan infonya pergi meninggalkan Pabrik dan ngga tau kemana tukas penjaga pabrik pada Sabtu (27/8).

” Kata siapa ada penyekapan ? kami meminta untuk para penjaga keluar baik baik kok, bahkan membuat berita acara pengosongan dan pengeluaran barang barang milik lei Hui Bin dan dititip dirumah penjaga dan ditandatangani.
Penjaga mengeluarkan barang milik mereka, mereka juga yang memasukkan barang barang mereka ke mobil , bahkan barang-barang tersebut diantar pulang ke rumahnya”, Ucap liston.

Masih kata Liston, ” tidak ada ancaman, tidak ada yang buntuti, apalagi sampai ada kata pembunuhan.

Oleh karenanya kita mengingatkan, hati hati dengan omongan yg mengatakan ada ancaman atau ancaman pembunuhan Kami hanya mengingatkan jangan sampai ada laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik”, sambung liston.

” Malah para penjaga dan pembantunya mengeluh bahwa karyawan belum di gaji oleh Lei Hui Bin, dan listrik yg ada di Pabrik telah di putus oleh PLN karena tidak dibayar oleh Lei HuiBin

Mendengar laporan tersebut kita yg mendengar laporan merasa terenyuh dengan kondisi karyawan.
Bahwa dengan rasa kemanusiaan, kami kasih sekedar uang kasih buat belanja.

Bahwa kami juga mendokumentasikan lengkap dengan video dan Berita Acara”, yang ditandatangani karyawan sebelum meninggalkan pabrik lanjutnya.

Di sisi lain awak media Neracanews.com mencoba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait proses hukum yang telah menetapkan LHB sebagai tersangka atas kasus 374 dan 372 KUHP dan kenapa seseorang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah keluar surat perintah penangkapannya masih bebas berkeliaran, namun sampai saat berita ini di terbitkan belum ada keterangan dari Kombes Pol Hadi Wahyudi.(021)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments