Selasa, April 23, 2024
BerandaHukum & KriminalKuasa Hukum : Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Polisi Harus Tahan Tersangka...

Kuasa Hukum : Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Polisi Harus Tahan Tersangka Indra Alamsyah

Neracanews | Medan – Tak menemui titik terang dalam mediasi kasus penipuan penggelapan, Kuasa Hukum Korban minta Polrestabes Medan Menahan Tersangka Indra Alamsyah.

Mediasi yang di laksanakan di Polrestabes pada Jumat (18/11) antara Rosmala Sebayang sebagai korban dan Indra Alamsyah sebagai tersangka, tak menemui titik terang.

Hal itu di ungkapkan oleh Ganda Tambunan, Kuasa Hukum dari Rosmala Sebayang usai keluar dari ruang mediasi Satreskrim Polrestabes Medan.

Mediasi di lakukan oleh Polrestabes Medan pada Jumat (18/11) sekitar pukul 17.00 Wib sampai pukul 19.30 Wib.

Ganda Tambunan menjelaskan kepada awak media bahwa ini merupakan mediasi yang di lakukan oleh Polrestabes Medan dalam menjalankan program Restorative Justice yang di gagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

” Ya ini merupakan mediasi kedua yang di lakukan oleh Polrestabes Medan terhadap kasus penipuan yang di lakukan oleh Indra Alamsyah kepada Rosmala Sebayang”, Ucap Ganda.

Status Indra Alamsyah sudah sebagai Tersangka Kasus Penipuan

” Namun walau sudah menempuh mediasi sebanyak 2 kali, sampai saat ini belum ada titik terang dari mediasi tersebut”, sambungnya.

” Ada kemungkinan ke depan di laksanakan mediasi kembali, namun jika tidak ada iktikad baik dari si tersangka nya, ya penyidik harus menaikkan proses kasus ini ke proses selanjutnya yaitu ke kejaksaan, dan harusnya dia di tahan”, ujarnya.

Masih kata Ganda, ” Dia pernah bilang kalau dia sudah kembalikan uang kepada klien saya sebesar Rp 100.000,- ( Seratus Juta Rupiah )
tapi tidak ada bukti trasfernya, dan kalau memang ada, penyidik berhak untuk menyita uang Rp 100.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) tersebut”, lanjutnya.

Sebelumnya Rosmala Sebayang di dampingi Kuasa Hukumnya Ganda Tambunan menjelaskan kronologi kasus penipuan yang di lakukan Indra Alamsyah tersebut.

” Dulu saya kenal dengan Indra Alamsyah melalui teman ke teman, beliau dulu manager di sebuah perusahaan gas ( pengakuan Indra Alamsyah ), nah setelah itu dia nawari mau jual sebuah truck kepada saya”, ucap Rosmala.

Lanjutnya, ” Akhirnya saya sepakat untuk membeli truck tersebut dan saya kasih lah uang Rp 100.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) sebagai DP ( Down Payment ) dengan perjanjian Indra Alamsyah akan mengantarkan truck yang ingin di jualnya kepada saya besok”, sambungnya.

” Saat uang tersebut di serahkan kepada Indra Alamsyah, sata itu pula Indra Alamsyah juga memberikan kwitansi penyerahan uang kepada saya”, pungkasnya

“Namun hingga laporan ini di buat, mobil truck yang ia maksud tak kunjung di antar, setiap saya bertanya di wa tidak di balas, saya telvon di reject”, sambungnya kesal.

Rosmala juga menjelaskan, karna kecurigaannya terhadap Indra Alamsyah yang tak kunjung mengangkat telvonnya, ia mempertanyakan kepemilikan truck yang ingin di jual Indra Alamsyah kepada Owner PT Dirgantara Deli Trans tempat Indra Alamsyah menjabat sebagai manager waktu itu.

” Ya karna dia gak balas wa saya, dan reject telvon saya, akhirnya saya nanya lah ke si Roby ( Pemilik PT Dirgantara Deli Trans ), ungkap Rosmala.

Ternyata benar truck yang mau di jual si Indra Alamsyah itu bukan miliknya melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans, tutup Rosmala.

Di lain sisi ketika mediasi telah selesai, Indra Alamsyah tampak keluar dengan buru buru meninggalkan Polrestabes Medan.(021)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments