Jumat, April 19, 2024
BerandaPemerintahKejari Madina Gelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kecamatan Siabu

Kejari Madina Gelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kecamatan Siabu

Neracanews| Mandailing Natal – Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada perangkat desa sewilayah Kecamatan Siabu. 

Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Aek Mual Rabu tanggal 07 Desember 2022 yang diikuti oleh Kepala Desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari mandailing Natal Fatizaro Zai yang turut sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan  penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan didampingi Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejari Madina memaparkan.

Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Fatizaro Zai menjelaskan bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018,” Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa),” ujar Kasi Intel .

Kasi Intel Kejari Mandailing Natal menyampaikan, Dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.

Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,” .

Menurutnya, Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.”Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara,” ujarnya.

Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” sambungnya.

Camat Kecamatan Siabu Sukur Soripada memberikan apresiasi serta atensi terhadap kegiatan tersebut, dimana bentuk pencegahan ini sangat penting dan berharap agar pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap mendampingi kegiatan kegiatan disemua desa se-Kecamatan Siabu.

Dan berharap agar pemerintah desa beserta jajarannya mengikuti proses Sosialisasi Jaksa Garda Desa  supaya dapat menyerap Ilmu yang akan disampaikan oleh pemateri, Ia juga berharap agar pemateri dapat berbagi Ilmu kepada pemerintahan desa sehingga dapat bermanfaat bagi peserta. Ujar Camat Siabu. (Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments