Jumat, April 19, 2024
BerandaHukum & KriminalKejaksaan Negeri Mandailing Natal Terima Tiga Tersangka dari Polsek Natal

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Terima Tiga Tersangka dari Polsek Natal

Neracanews | Mandailing Natal – Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 telah dilaksanakan penyerahan 3 (tiga) orang Tersangka dari Polsek Natal kepada Kacabjari Natal selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.

Di ruang kerjanya, Kacabjari Natal Darmadi Edison SH, MH saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Perkara pertama yakni dilakukan oleh 2 (dua) orang Tersangka atas nama
HA bin U dan M Als Ucn Bin C yang diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman pada tanggal 05 Juli 2022 di Pantai Kapling Desa Panggautan Kec. Natal Kab. Mandailing Natal terhadap beberapa korban yang mengaku diancam untuk memberikan uang sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) serta diancam agar menyerahkan Handphone para korban kepada para Tersangka, sehingga para Tersangka diduga melanggar Pasal 368 KUHP.

Kemudian perkara kedua atas nama Tersangka AN als F bin AN yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 15 Mei 2022 pada sebuah masjid di Desa Suka Maju Kec. Natal Kab. Mandailing Natal sehingga melanggar Pasal 363 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun sedangkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yg diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, satu orang tersangka lagi diduga melarikan diri dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), ujar Kacabjari.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Natal (Kapolsek Natal), AKP Ayub Nasution melalui Kanit Reskrim Polsek Natal, Bripka Jones S Pane dan Briptu Arif Perdiansah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menyerahkan tiga orang tersangka kasus pencurian, pemerasan dan pengancaman kepada JPU di Kejaksaan Negeri di Natal pada Rabu (3/8/2022), Kemarin.

“Iya benar kemarin kami telah serahkan tiga tersangka kasus pencurian, pemerasan dan pengancaman kepada JPU di Cabang Kejaksaan Negeri di Natal, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya saat dikonfirmasi NeracaNews.com melalui telepon selulernya, Kamis (4/8). “Tidak hanya menyerahkan tiga orang tersangka, tetapi kami juga menyerahkan barang bukti (BB) yang dicuri dan di peras oleh para pelaku ke Kejaksaan Negeri di Natal ,” tutup Kapolsek.
(Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments