Rabu, April 24, 2024
BerandaHukum & KriminalKasus Pengadaan Alkes RS Unair, Saksi Ungkap Perubahan Pemenang Lelang

Kasus Pengadaan Alkes RS Unair, Saksi Ungkap Perubahan Pemenang Lelang

Jakarta – Sulistyo Nugroho, mantan anak buah Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih, menceritakan proses evaluasi lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010. Sulistyo menyebut sempat ada perubahan pemenang lelang.

“Bahwa memang saat evaluasi lelang itu ada sedikit masalah, sehingga beliau konfirmasi ke saya kaitannya dengan ada perusahaan yang harusnya menang dengan harga yang rendah. Tiba-tiba pihak Bu Min (Minarsih) minta diubah pemenangnya. Jadi Bu Min yang minta,” ujar Sulistyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021).

Minarsih adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap I dan II tahun 2010. Dia didakwa bersama mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo.

Kembali ke kesaksian Sulistyo. Dia mengatakan setelah Minarsih memintanya mengganti pemenang lelang pengadaan alkes RS Unair itu, dia menghubungi Wadianto yang saat itu Pejabat Fungsional pada Poltekkes Jakarta 2. Wadianto juga merupakan panitia pengadaan dalam pengadaan alkes RS Unair.

Menurut Sulistyo, Wadianto mengaku saat itu pemenang lelang justru menawarkan harga lebih tinggi dibanding pemenang sebelumnya. Sulistyo menyebut alasan perusahaan yang menawarkan harga tinggi dipilih karena alat kesehatannya sama dengan keinginan RS Unair.

“Sehingga saya minta Pak Wadianto menjustifikasi satu per satu, sehingga kami temukan ada ventilator yang tidak sesuai, sehingga dimunculkan. Saya enggak tahu bentuknya adendum atau apa, sehingga perusahaan dengan harga penawaran sedikit lebih tinggi itu dimenangkan, karena hampir 100 persen perangkatnya sama yang diinginkan Unair,” papar Sulistyo.

Wadianto, yang juga bersaksi dalam sidang, membenarkan keterangan Sulistyo. Menurut Wadianto, saat itu ada pergantian pemenang lelang karena Unair tiba-tiba mengubah spesifikasi alat.

“Masalah ventilator itu sebenarnya proses pengadaan berjalan tiba-tiba Unair minta diganti alat. Kalau sudah dilelang lalu minta ganti alat berarti harus ada negosiasi dengan pemenang, bisa enggak alatnya diganti. (Bisa diganti) lebih mahal (harganya), kalau enggak salah enggak terlalu besar,” kata Wadianto.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsih. Keduanya didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi.

Perbuatan Bambang dan Minarsih disebut jaksa merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah kerugian ini didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait alkes dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap I dan II tahun 2010.

Atas dasar itu, Bambang dan Minarsih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Detiknews.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments