Kamis, Maret 28, 2024
BerandaPemerintahHeboh Pembebasan Bersyarat Napi Eks Tipikor, Ini Aturan Hukumnya

Heboh Pembebasan Bersyarat Napi Eks Tipikor, Ini Aturan Hukumnya

Neracanews | JAKARTA – Sejumlah narapidana eks kasus pidana umum, kasus narkotika dan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas). Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut.

Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi, namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).

Dikatakan pada bulan September ini saja, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.

Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rika.

Selain itu, tambah Rika, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Untuk Rutan Kelas IIB Natal sendiri menurut Bapak Arip Herdian, A.Md.I.P., S.H., yang merupakan Kepala Rutan Kelas IIB Natal, selama tahun 2022 telah memberikan hak Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 3 orang eks Narapidana.

“Sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang di perbaharui menjadi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.

Maka dari itu Rutan Kelas IIB Natal sebagai UPT Pemasyarakatan dengan menjalankan amanat Undang-undang telah telah memberikan hak Integrasi Pembebasan Bersyarat kepada 3 orang eks narapidana, yang mana ketiga eks narapidana tersebut terlibat dalam kasus Pidana Umum”. Pungkas Arip saat diwawancarai di Rutan Kelas IIB Natal. (Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments