spot_img
spot_img

Menelisik Impartiality “WAKIL TUHAN” DI PN Lubuk Pakam Atas Putusan Kasus Penggelapan

Neracanews | Lubuk Pakam – Pahit dan ketir, itulah yang pantas disematkan kepada Bapak 2 orang anak yang bernama Selamat Ilham Dani.

Pasalnya laporan yang dibuat tpada bulan juni 2022 di Polrestabes Medan, mendapat hasil yang tak diinginkan di PN Lubuk Pakam.

Dikisahkankan Selamat Ilham, dirinya merupakan pedagang yang menjual bahan sembako di pasar 6 tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Saat itu dia menyewa sebuah kios milik M di kawasan pasar 6 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, dengan sewa Pertahun 9 juta Pertahun.

Namun ditengah perjalanan , pemilik Kios mengaku perlu uang sehingga dia pun mengusahakan uang tersebut untuk dijadikan sewa tahun berikutnya.

Setelah dia membayarkan uang tersebut, tak lama kemudian M yang merupakan pemilik kios tersebut malah mengatakan, Kios tersebut akan dijual.

Dengan rasa Pahit dan Ketir penuh kecemasan yang dirasakan Selamat Ilham saat dirinya mendengar perkataan si pemilik akan menjual kios tersebut.

“Saya sangat terkejut bang, gak tau harus bagaimana lagi, uang saya sudah banyak habis” ujar Ilham saat ditemui awak media di PN Lubuk Pakam pada sidang putusan terkait kasus dugaan tipu gelap yang ia alami.

Namun hal demikian tidak mematahkan semangat Selamat Ilham demi menafkahi anak istrinya, dirinya pun memberanikan diri untuk membayar Kios tersebut dengan harga Kesepakatan 290 Juta.

Lanjut dijelaskan Selamat Ilham, dia pun akhirnya memanjar kios tersebut dan membuat kesepakatan sistem pembayaran yang akan dilakukan.

Tak lama berselang, barulah dia ketahui surat kepemilikan kios tersebut dianggunkan M ke Bank sebagai jaminan pinjaman, dan berstatus kredit macet sehingga akan dilelang.

Dirinya pun memberanikan diri untuk menebus surat kepemilikan tanah tersebut dengan harapan apa yang sudah dibayarkannya kepada M tidak sia-sia.

Usai menebus surat tersebut, M dan anaknya yang merupakan APH berbaju loreng membawa surat itu kembali, dengan perjanjian akan dipecah suratnya setelah suami M pulang dari merantau .

“Tenang aja bang, nanti Bapak pulang kita pecah suratnya” ucap selamat Ilham menirukan perkataan anak M yang merupakan anggota TNI AD.

Hingga berlarut larut, M pun tidak melaksanakan apa yang sudah dijanjikan sebelumnya, hingga akhirnya dirinya melaporkan M dan suaminya ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan : STTLP/ B / 2007 / VI / Yan.2 .5/2022 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut, pada juni 2022 silam dengan kerugian 241 juta rupiah.

Belakangan diketahui Selamat Ilham, Surat kepemilikan tanah yang ditebusnya ternyata surat itu digadaikan kembali.

“Informasi dari penyidik, surat itu ternyata sudah digadaikan lagi” tuturnya.

Jauh panggang dari api, setelah kasus itu berlanjut hingga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (13/6/2024) Hakim memutuskan suami M divonis bebas. Hal ini tak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Ilham.

” Sudah jelas mereka menipu dan menggelapkan uang saya sebesar Rp 240 Juta, tiba tiba Hakim kasih Vonis bebas, apa karena saya hanya masyarakat biasa dan lawan saya punya anak anggota PM TNI AD makanya hakim memberi vonis bebas?”, kesalnya.

” Keanehan lain, terkait putusan proses sidang hingga putusan Hakim, kasus ini tak bisa ku lihat di SIPPN Lubuk Pakam bg, kan aneh rasanya”, ketusnya.

Terkait putusan bebas yang diberikan oleh Hakim PN Lubuk Pakam dengan Nomor penetapan persidangan 441/Pid.B/2024/PN Lbp, Rahmaniar akan melakukan kasasi terhadap putusan Hakim tersebut.

“Kami akan melakukan Kasasi Pak”, ujar Jaksa Deli Serdang tersebut.

Dilain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Hakim PN Lubuk Pakam terkait putudan bebas yang ia berikan kepada terduga pelaku.

“Maaf Pak,koordinasi dengan humas ya Pak🙏”, ujar Hakim singkat. (red)

Related Articles

BREAKING NEWS